TOTABUAN.CO HUKRIM – Desakan penutupan aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) yang ada di Blok Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus disuarakan. Kerusakan hutan akibat dengan aktivitas PETI makin meluas karena, pemerintah dan aparat hukum dinilai tidak serius untuk menangani persoalan tersebut.
Aktivis pemerhati hukum dan kemasyarakata Bolaang Mongondow Raya Yakin Paputungan mengatakan, sikap aparat hukum dan pemerintah terkesan membiarkan aktivitas PETI yang mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan.
“Yang jelas ini melanggar undang-undang, tentang lingkungan hidup, pertambangan, dan undang-undang Minerba,” kata Yakin.
Baca Juga: Satu Penambang Emas Illegal di Bakan Tewas Tertimbun Longsor
Baca Juga :Dua Penambang Illegal di Dumoga Tewas Tercium Asap Beracun
Baca Juga: Pratek Tambang Illegal Makin Meluas di Hutan Bakan
Yakin menjelaskan, aktivitas PETI di blok Bakan sudah berlangsung selama Dua tahun. Bahkan aktivitas tambang illegal itu sudah merengut Empat korban jiwa. Namun tidak ada upaya untuk menghentikan aktivitas PETI yang kian hari membahayakan warga yang tinggal di lokasi tesebut.
Selama ini lanjutnya, tidak ada sikap tegas dari aparat hukum untuk menghentikan PETI di wilayah tersebut. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup Bolmong juga terkesan tutup mata soal kerusakan lingkungan.
Di Bolmong sendiri ada dua dua lokasi PETI kata dia. Yakni yang ada di Blok Bakan di Kecamatan Lolayan dan wilayah hutan taman nasional Nani Wartabone Kecamatan Dumoga.
Dari hasil investigasi di PETI Blok Bakan, sudah hampir 30 hektare kondisi hutan rusak parah akibat aktivitas PETI. Pada September lalu terjadi banjir bandang yang menyebabkan puluhan rumah terendam material lumpur yang berasal dari lokasi PETI. “Ini jangan dibiarkan. Aparat hukum segera ambil langkah untuk menutup PETI dan tidak perlu berpolemik. Sebab ini jadi ancaman bagi masyarakat yang ada di Desa Bakan,” ujarnya.
Menurut Kepala dinas (Kadis) LH, Yudha Rantung, desakan penutupan PETI didukung oleh Pemkab. Apalagi lanjutnya, sudah melayangkan surat untuk melakukan penutupan atas aktivitas tambang illegal tersebut.
“Sudah ada surat yang kami layangkan ke pengusaha tambang, Kades, serta Camat untuk menghentikan aktivitas pertambangan di Desa Bakan,” kata Yudha.
Yudah menyebutkan lokasi tambang yang ada di Blok Bakan tidak memilik izin. Sehingga segera dilakukab penutupan. Menurutnya, secara administrasi DLH sudah melakukan rekomendasi untuk segera menutup.
“Intinya, surat penegasan dari pemerintah Bolmong untuk menghentikan kegiatan PETI Bakan sudah dikirim bulan lalu ,”ujar Yudha.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan kepada wartawan mengatakan, masih akan mempelajari soal desakan penutupan aktivitas PETI di Bolmong. Menurutnya, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas terkait bahkan hingga provinsi soal desakan penutupan.
“Soal desakan penutupan, kita akan berkoordinas dulu ya,” ujanyar singkat.
Ia tak menampik saat menjabat sebagai Kapolres Bolmong yang baru Dua bulan ini, telah terjadi peristiwa tewasnya penambang di lokasi tersebut. Namun menurutnya itu masalah kondisi alam.
“Penambang yang tewas tertimbun, itu hukum alam. Tapi tetap lakukan penyelidikan. Semua sedang berproses,” kata mantan Kasubdit Tipikor Polda Sulut ini. (**)