Bolsel (totabuan.co) – Keluarnya peraturan baru oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pendaftaran kembali anggota dewan yang pindah partai harus melalui rekomendasi DPP membuat sejumlah Anggota Legislatif (Aleg) Bolsel terancam di PAW (Pergantian Antar Waktu).
Sejumlah anggota dewan yang dikabarkan telah memilih untuk pindah ke partai lain yakni Ross Paputungan Politisi Partai Karya Pedul Bangsa (PKPB) dikabarkan pindah ke PAN, dan Hasim Pou Politisi PPRN dikabarkan bergabung dengan PKPI. Dua poltisi itu telah menyatakan akan maju di Pilcaleg 2014 mendatang namun tidak ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari partai mereka sebelumnya.
Dua politisi Bolsel bakal terganjal dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2013, yang menyebabkan mereka terancam di PAW.
Ketua DPC PKPB Bolsel Abidin Patilima saat dikonfirmasi belum lama ini membenarkan keberadaan rekannya Ross Paputungan pidah ke PAN. “Ross memang sudah pindah partai, sehingga sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU harus ada rekomendasi dari DPP, juga harus ada surat pengunduran diri sebagai anggota dewan, dan itu undang-undang yang bicara,” kata Abidin.
Dirinya juga sudah memberikan keluasan kepada Ross Paputungan agar tetap bertahan di kursi Dewan dengan ketentuan harus mengikuti keputusan partai untuk bergabung bersama dengan PKPI.
“Kalau Ibu Ross maju lewat PKPI sesuai dengan keputusan partai maka kemungkinan masih ada toleransi yang akan dikeluarkan oleh partai,”ungkap Abidin.
Namun saat dikonfirmasi kepadanya Ross Paputungan lebih memilih untuk tetap bergabung bersama PAN di pemilu depan.”Saya sudah siap dengan konsekwensi partai, Saya akan maju lewat PAN,” tutur Ross senin (08/04/13) .
Demikian juga yang dinyatakan oleh Sumitro Moha ketua DPC PKPI Bolsel. Dia membenarkan jika Hasim Pou politisi PPRN sudah bergabung dengan PKPI.
“Hasim maju lewat PKPI,”Kata Noni sapaan akrap Sumitro Moha. Padahal Hasim sebelumnya dikabarkan telah lempar handuk dan tidak mau maju di Pilcaleg 2014 mendatang.
Secara terpisah Sekretaris KPUD Bolsel Zakir Bonde mengatakan terkait dengan peraturan KPU tersebut bagi anggota dewan yang kembali maju di 2014 mendatang dengan alasan pinda partai, harus melalui rekomendasi partai sebelumnya. Bahkan harus disertai dengan surat pengunduran diri dari partai.
“Jelas jika mengundurkan diri dari partai secara otomatis mundur dari anggota dewan,terancam PAW,”Ujar Zakir. (has)