TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Komisioner KPUD Kotamobagu Asep Sabar mengatakan, batas pemasukan berkas pendaftaran partai politik ke KPUD hingga Senin 16 Oktober 2017, pukul 24.00 WITA.
Asep menjelaskan, pemasukan berkas parpol calon peserta pemilu 2019, sudah dibuka selama dua pekan sejak Selasa (3/10) lalu.
“Parpol wajib mendaftar jika ingin mengikuti seleksi calon peserta pemilu mendatang. KPUD telah membuka pendaftaran partai politik untuk Pemilihan Umum 2019 melalui pimpinan pengurus pusat masing-masing,” jelasnya.
Asep menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2017, pendaftaran adalah pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta syarat-syarat kepada KPUD. Pendaftaran parpol Pemilu 2019 juga bisa dilakukan pada hari libur. KPU membuka masa pendaftaran setiap hari hingga pada pukul 08.00-16.00 WITA. Khusus pada hari terakhir pendaftaran pada tanggal 16 Oktober 2017, berkas dari parpol dapat diterima hingga pukul 24.00 WITA.
Setelah berkas pendaftaran diterima, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Pemeriksaan administrasi dilakukan pada 17 Oktober hingga 15 November.
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan untuk merevisi pada 18 November hingga 1 Desember. Hasil revisi administrasi diumumkan pada 12-15 Desember 2017.
Verifikasi ke lapangan atau faktual dilakukan pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.
Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, Parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.
Menurut Asep, hingga Sabtu (14/10), baru Enam Parpol yang memasukan berkas pendaftaran di KPUD. Enam partai itu yakni Nasdem, PKS, Perindo, PSI, PDIP dan Hanura.
Penulis: Hasdy