TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu memperketat pengurusan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya dokument kependudukan palsu di Kotamobagu.
Setiap penerbitan dokumen kependudukan warga, harus membawa surat keterangan dari desa dan kelurahan setempat. Selain itu Dinas Kependudunakn dan Catatan Sipil Kotamobagu juga langsung melakukan perekaman e-KTP disetiap desa dan kelurahan hingga disetiap sekolah menengah atas sederajat.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya peredaran dokumen kependudukan palsu di wilayah Kotamobagu.
“Untuk mengantisipasi dokument kependudukan palsu seperti kejadian di Manado, setiap penerbitan dokumen warga harus membawa surat keterangan dari desa dan kelurahan setempat serta harus membawa kartu Kota Kotamoabagu. Selain itu kami langsung melakukan prekaman disetiap desa dan kelurahan hingga ke setiap sekolah menengah atas sederajat,” kata Mulyono Mokodompit Sekretaris Disdukcapil Kotamobagu.
Sejauh ini di wilayah Kotamobagu belum ditemukan adanya peredaran dokumen kependudukan paslu termasuk sim dan SKCK palsu.(**)