TOTABUAN.CO BOLMONG —Hingga kini penyidik dari Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) masih terkendala terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Bolmong. Kendati sudah beberapa orang yang diperiksa, namun untuk melakukan pemeriksaan secara jauh terkait dengan dugaan penyimpangan dana yang dikelolah pihak PDAM, saat ini masih terkendala soal dokumen yang belum diserahkan oleh mantan Dirut PDAM Hasni Wantasen.
Menurut Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, penyidik tak perlu lagi minta izin ke Pemda untuk melakukan penyelidikan. Alasannya lanjutnya, dokumen yang diminta memang tidak ada di tangan Pemda.
“Tak perlu minta izin ke Pemda. Silakan saja,” kata Tahlis ketika diwawancarai selepas jam isitirahat saat menjadi Panelis di kantor BKPP Kotamobagu Senin (9/10).
Menurutnya bantuan dana yang ditansfer ke rekening PDAM, masuk pada penyertaaan modal. Ia mencontohkan seperti dana penyertaan modal di Bank. “BPK saja hanya bisa menanyakan apa benar ada transfer dana ke rekening PDAM. Hanya di situ. Jadi, penyidik tak perlu minta izin lagi untuk lakukan penyelidikan. Silahkan saja,” katanya.
Baca Juga: Tipidkor Polres Bolmong Kejar Dugaan Korupsi Proyek 3 Miliar di PDAM
Ia mengaku tak akan menghalang-halangi kerja penyidik. Baginya ini merupakan motivasi untuk tetap berhati-hati agar bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan main yang ada. Menurutnya PDAM merupakan salah satu institusi yang bekerja sendiri meski dibawa naungan Pemkab. Selain itu Ia mengaku jika surat yang dilayangkan penyidik Polres sudah ia terima. Surat tersebut terkait dengan permintaan dokumen kontrak proyek yang dikelolah PDAM.
“Jadi tak perlu lagi minta izin. Silahkan saja penyidik lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi di PDAM mulai dilakukan penyelidikan Polres Bolmong, salah satunya adalah bendahara PDAM bernama Muhamad Renti telah diperiksa. Sejauh ini, penyidik Tipidkor terus menggali keterangan soal bantuan dana yang masuk ke perusahan tersebut.
Baca Juga: Dirut PDAM Bolmong Diduga Hilangkan Dokumen Kontrak
Dari hasil investigasi totabuan.co, ditemukan SK tunjangan para petinggi perusahan bertolak belakang dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian PDAM.
Di mana pasal 12 ayat 4 diterangkan, besarnya gaji tunjangan dan bagian dan jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh kepala daerah setelah memperhatikan pendapatan serta kemampuan PDAM.
Namun belakangan diketahui, jika SK tunjangan tersebut hanya dibuat para direksi perusahan tanpa dilakukan telaan serta tidak diketahui oleh kepala daerah. Bukan hanya itu, kegiatan selama 2015-2016, seperti pembelian BBM, service kendaraan, makan minum, perjalanan dinas dan sewa kendaraan tidak sesuai. Bahkan pada 2015 lalu biaya perjalanan dinas untuk para direksi mencapai hampir 600 juta rupiah.
Belum lagi bantuan setiap tahunnnya yang masuk ke perusahan dari program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bantuan tersebut dikucurkan setiap tahun. Dari data yang didapat, bantuan untuk tahun 2013, PDAM menerima bantuan dana 3 Milyar. Tahun 2014, PDAM menerima bantuan dana 2 Milyar, 2015 PDAM menerima bantuan dana 1 Milyar serta tahun 2016 PDAM menerima bantuan dana 2 Miliar. Namun, bukannya perusahan lebih meningkat, malah para karyawan tidak menerima gaji dengan alasan keuangan.
Saat ini Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow telah memberhentikan Hasni Wantasen sebagai Dirut PDAM dan menggantikan dengan Irwan Paputungan. Pergantian itu sebagai langkah penyegaran perusahan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemajuan perusahan.
Penulis: Hasdy