TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satu PNS yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kotamobagu terancam diturunkan pangkat satu tingkat akibat kedapatan mangkir dari tugas.
Plt Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, oknum PNS tersebut sudah menjalani sidang kode etik. Menurutnya siding yang digelar merupakan tindak lanjut laporan dari dinas dimana oknum PNS tersebut bertugas.
“Sidang majelis kode etik ini hasil pelimpahan pimpinan SKPD dimana oknum PNS tersebut bertugas,” jelas Sahaya.
Sahaya menjelaskan, dari data yang masuk di BKPP, oknum PNS tersebut terlambat jam kerja, dan kerap tidak masuk kantor. Setelah diakumulasi soal kehadiran, ternyata sudah 26 hari mangkir dari tugas.
“Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, oknum tersebut terancam kena sanksi penurunan pangkat,” jelasnya.
Akan tetapi, hasilnya masih akan dibahas oleh anggota majelis tergantung alasan yang bersangkutan atas pembelaan.
Menurut Sahaya, pemberian sanksi mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sahaya mengatakan, sanksi ini diharapakan dapat memberikan efek jera kepada PNS yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas.(**)