TOTABUAN.CO BOLMONG— Sedikitnya ada Sepuluh pejabat eselon II Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) yang sudah memasuki batas usia pensiun (BUP). Sepuluh pejabat itu sedang memegang posisi strategis dan sudah memasuki usia 58 tahun.
Data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kemungkinan besar masa jabatan para birokrat tersebut tak lagi akan berakhir. Namun, sesuai hak prerogatif Bupati, apakah bisa menambah atau tidak masa pengabdian para pejaabt tersebut.
Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, mengatakan, perlunya regenerasi, birokrasi. Menurutnya selain dibutuhkan para ASN yang enegik, dibtuhkan profesionalitas, berkualifikasi dan berkompentensi untuk membangun good governance yang berbasis semangat pelayanan publik yang prima.
“Jadi untuk menambah masa kerja pejabat, semua ada di tangan Ibu Bupati. Juga ada aturannya dan ikut mekanisme,” kata Tahlis.
Sesuai UU nomor 5/2014, batas usia pejabat fungsional hingga 58 tahun. Olehnya, wacana rolling pejabat sempat dimunculkan sejak beberapa bulan lalu.
Tahlis mmengakui soal rencana rolling masih menunguh hasil konsultasi. Mengenai pejabat yang sdah memamsuki masa pension atau sudah memasuki usai 58 tahun memang menjadi prioritas. Sebab, regenerasi harus jalan dalam melaksanakan roda pemerintahan.
Berikut nama pejabat eselon II yang memasuki masa pension atau masuk usia 58 tahun
- Sonda Simbala Assisten II
- Norma Makalalag Kadis Pekerjaan Umum (PU)
- Jultje Tumanduk (Kadis Perhubungan)
- Olii Mokodongan (Kadis Dispora)
- Zainudin Paputungan (Kadis Koperasi dan UMKM)
- Maharidje Marham ( kadis Perpustakaan dan kearsipan)
- Djek Damopolii ( Kadis Komimfo)
- George Tanor (kadis Perdagangan dan ESDM)
- Derek Panambunan (Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
- Nangsih Mokoginta (Kadis pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak).
Sumber: BKPP Bolmong