• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Proses Tiga ASN Terlibat Masalah Pidana

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2017
in Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Proses Tiga ASN Terlibat Masalah Pidana

Sidang Kode etik yang dipimpin kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Hingga Oktober 2017, Pemkot Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu sudah memproses tiga orang ASN yang terlibat masalah pidana. Dari tiga ASN, itu satu diantaranya telah dipecat dengan tidak hormat. Sementara dua orang ASN lainnya, proses pemecatan sementara berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk Kotamobagu Tiga ASN yang akan dipecat. Satu sudah dipecat, sedangkan Dua ASN lainnya sedang berproses,” kata Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta.

Pemkot sendiri lanjut Sahaya terus mengingatkan ASN tentang risiko pemecatan jika divonis korupsi meski hukuman penjara ringan.

Menurut Sahaya, ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama ketentuan menyangkut pemberhentian tidak dengan hormat akibat melakukan tindak pidana korupsi.

Kendati tidak menyebutkan tindak pidana korupsi, katanya, ketentuan dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c menggunakan sebutan pidana kejahatan jabatan dan atau pidana yang berkenaan dengan jabatan. Karena itu PNS harus berhati-hati.

“Undang-undang ASN ini sangat sadis memang. Seorang pejabat yang susah payah meniti karier puluhan tahun dipecat biarpun cuma dinyatakan terbukti memperkaya orang lain senilai sepuluh-duapuluh juta. Tapi ya ini produk hukum, wajib ditaati,” katanya.

Karena itu, intruksi Walikota Kotamobagu Tatong Bara agar untuk bekerja cermat, teliti, dan hati-hati, selalu melakukan telaah ketentuan hukum yang mengatur tentang pengelolaan anggaran.(**)

Tags: ASNkotamobagupemecatansahaya mokoginta
Previous Post

KPK Tetapkan ADM dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sebagai Tersangka

Next Post

Sepuluh Pejabat Bolmong Masuk Masa Pensiun

Next Post
Sepuluh Pejabat Bolmong Masuk Masa Pensiun

Sepuluh Pejabat Bolmong Masuk Masa Pensiun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

by Redaksi
4 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu telah selesai melaksanakan tender atau proses pengadaan barang jasa pembangunan gedung Command Center dan kantin Polres...

Read moreDetails
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.