TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow marah besar saat memimpin rapat evaluasi PBB-P2 Senin (2/10). Bupati jengkel karena menerima laporan dari salah satu investor waralaba jika biaya tarif yang dipatok oknum yang bertugas di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk pengurusan izin Indomaret dipatok hingga 30 juta.
“Saya dapat laporan terkait biaya pengurusan izin. Bahwa ternyata yang diminta oknum di Dinas Penanaman Modal mencapai 30 Juta,” beber Bupati.
Di hadapan 200 Kades dan 15 Camat serta sejumlah kepala SKPD, Bupati pun tak segan-segan menyebutkan salah satu investor yang menjadi korban dinas terkait.
“Ada investor waralaba Indomaret datang melaporkan ke saya soal persoalan ini. Saya suruh pelapor ini jujur dan meminta penjelasan jika resminya diminta berapa. Ternyata angka disebut di luar dugaan. Dari pengakuan pelaku usaha yang melapor, tarif yang dipatok pihak dinas terkait mulai dari pengurusan izin usaha hingga izin mendirikan bangunan (IMB) menyentuh hingga Rp 30 juta untuk satu objek usaha. Ini kan sungguh keterlaluan,” tegas Bupati dengan nada kesal.
Dari hitungan, ternyata yang masuk ke kas daerah sebagai PAD hanya Rp 3 juta-an. Tapi yang masuk ke kantong oknum ASN hingga 30 juta. “Saya punya bukti kwitansi 30 juta yang ditandatangano oknum Kadis,” bebernya.
Di hadapan Bupati, Kepala DPM-PTSP, Teguh Haryanto membantah soal laporan tersebut. Teguh mengaku tidak pernah menandatangani izin terkait usaha yang bergerak di bidang waralaba (Indomaret).
“Saya belum pernah menandatangani izin Indomaret. Apalagi sampai ada pungutan di luar ketentuan,” kata Teguh.(Mg3)