Dinkes Kotamobagu Temukan Dua Apotek Tak Kantongi SIPA Serta Izin Operasi

Kadis Kesehatan Kotamobagu Haris Mongilong bersma Kepala BNK BolmongAKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo. saat melakukan pemeriksaan obat disalah satu apotek

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan Kotamobagu memberikan peringatakan kepada dua apotek yang sedang beroperasi. Bahkan dari hasil pemeriksaan, ada dua apotek tak memiliki Surat Ijin Pendirian Apotik (SIPA), serta tidak mengantongi izin operasi yang sudah hampir jatuh tempo.

Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu Haris Mongilong mengatakan, dari sembilan apotek yang dikunjungi pada saat razia, ditemukan dua apotek yang tidak bisa menunjukan Surat Izin Apotik (SIA) dan Surat Izin Pendirian Apotik (SIPA) serta ada juga izin operasi yang sudah hampir jatuh tempo.

Bacaan Lainnya

“Kedua apotek ini akan kita berikan waktu tiga minggu untuk segera mengadakan itu semua jika tidak maka akan kita berikan penindakan yang paling tearkhir yaitu ditutup,” tegas Haris.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses