TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan Kotamobagu memberikan peringatakan kepada dua apotek yang sedang beroperasi. Bahkan dari hasil pemeriksaan, ada dua apotek tak memiliki Surat Ijin Pendirian Apotik (SIPA), serta tidak mengantongi izin operasi yang sudah hampir jatuh tempo.
Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu Haris Mongilong mengatakan, dari sembilan apotek yang dikunjungi pada saat razia, ditemukan dua apotek yang tidak bisa menunjukan Surat Izin Apotik (SIA) dan Surat Izin Pendirian Apotik (SIPA) serta ada juga izin operasi yang sudah hampir jatuh tempo.
“Kedua apotek ini akan kita berikan waktu tiga minggu untuk segera mengadakan itu semua jika tidak maka akan kita berikan penindakan yang paling tearkhir yaitu ditutup,” tegas Haris.(**)