TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Petugas gabungan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bolaang Mongondow (Bolmong), Satuan Narkoba Polres Bolmong dan Dinas Kesehatan Kotamobagu melakukan razia apotek dan toko obat yang ada di Kotamobagu.
Petugas memeriksa setiap obat yang dijual di apotek apakah terdapat pil PCC atau obat keras lainnya yang dijual tidak memiliki izin. Razia ini digelar untuk mengantisipasi adanya penyebaran dan penyalahgunaan obat paracetamol caffeine carisoprodol atau PCC di wilayah Kota Kotamobagu.
Dalam razia ini petugas tidak menemukan adanya peredaran pil PCC. Hanya saja petugas mendapati salah satu apotek yang surat izinnya sudah kadaluarsa.
“Hari ini kami petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kotamobagu, BNK Bolmong, Sat Narkoba Polres Bolmong dibantu TNNI, melakukan razia disetiap apotek dan toko obat di wilayah Kotamobagu. Ini bertujuan untuk mengantisipasi sejak dini penyebaran pil PCC. Namun sejauh ini tidak ditemukan,” kata AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo.
Menurutnya, sejauh ini wilayah Bolmong lebih khusus Kotamobagu belum ditemukan adanya warga yang mengkonsumsi pil PCC atau apotek yang menjual pil tersebut.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Haris Mongilong mengatakan, razia gabungan ini untuk mendeteksi keberadaan pil PCC di wilayah Kotamobagu.
Selain melakukan razia di apotek dan toko obat, tempat praktik dokter serta tempat-tempat klinik kecantikan juga akan dipantau. Ini untuk mengantisipasi penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan.
“Peredaran obat tidak hanya di apotek saja, di klinik, tempat medis dan tempat tempat kecantikan bisa saja jadi peredaraan pcc. Dan ini perlu pengawasan bersama,” tegasnya.
Sementara dalam razia yang dilakukan disejumlah apotek di Kotamoabgu petugas tidak menemukan pil PCC. (Has)