TOTABUAN.CO BOLMONG—Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai persiapkan surat keputusan (SK) usulan pemecatan Tujuh PNS yang merupakan mantan narapidana (Napi).
“SK-nya mulai kita sementara susun dalam rangka pemecatan ,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Hamri Binol.
Menurut Hamri proses pemecatan untuk PNS Golongan III D kini tinggal menunggu keputusan dari Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Hamri menjelaskan, para PNS yang akan dipecat itu terkait dengan beberapa kasus yang mereka hadapi, termasuk penyalagunaan jabatan yang divonis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kendati demikian Hamri mengatakan, kewenangan pemecatan oleh Bupati terbatas. Bupati hanya bisa melakukan pemecatan kepada PNS golongan III D ke bawa. “Untuk golongan IV kewenangan Gubernur dan golongan IV C kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya. (Mg3)