TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Badan Perencanaan Daerah (Bappppeda) Kota Kotamobagu menilai lokasi yang dipilih pihak Yayasan Taruna Mandiri untuk pembangunan rumah sakit dan dan universitas perlu dikaji karena bertolak belakang dengan RT RW. Hasil kajian Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), lokasi tersebut merupakan wilayah pertanian.
“Dari hasil kajian BKPRD, kalau wilayah Motoboi Besar masuk wilayah pertanian bukan wilayah rumah sakit ataupun universitas,” kata Kepala Bappeda Kotamobagu Sofyan Mokoginta.
Sofyan menjelaskan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kotamobagu 2014-2023, untuk pembangunan rumah sakit itu berada di Kelurahan Kotamobagu, Pombundayan, Mongkonai. Oleh karena itu, kawasan tersebut tidak bisa dipakai.
“Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat 3 huruf I di Kotamobagu meliputi kawasan pertanian pangan seluas kurang lebih 3880 hektare terkosentrasi di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kotamobagu Seletan,” jelasnya.
Sedangkan kawasan pendidikan di Kotamobagu yang tertuang dalam Perda Tata ruang berada di Kecamatan Kotamobagu Utara yakni Biga dan Kelurahan Genggulang. Kecamatan Kotamoagu Selatan berada Kelurahan Pobundayaan dan Kelurahan Mongondow.
Sofyan mengatakan, pemerintah sangat welcome terhadap investasi. Namun jika tidak sesuai dengan aturan pemerintah, tentu diharapkan perlu kajian lagi.
Seperti diketahui PT Yayasan Taruna Mandiri hendak mendirikan rumah sakit dan universitas tepatnya berada di Kelurahan Motoboi Besar. Luas lahan yang disiapkan pihak yayasan itu seluas 15 hektare dengan investasi mencapai 3.8 triliun rupiah.
Menurut Direktur yayayan PT Taruna Mandiri Cabang Kota Kotamobagu Rukli Mokoginta, investasi yang akan dibawa ke Kota Kotamobagu saat ini sudah disetujui pemerintah Kotamobagu. Dari dua mega proyek yang akan dibangun itu terbagi yakni rumah sakit tipe A berkelas internasional dengan total investasi 1.3 triliun dan universitas kedokteran dengan nilai investasi 2.5 triliun.
Penulis: Hasdy