TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Setelah sebulan tahap uji coba pemakaian e-tax, Pemkot akan menerapkan transaksi di 25 tempat usaha pada Oktober nanti. Selama tahap sosialisasi tersebut, ternyata petugas dari bidang Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menemukan beberapa tempat usaha mencoba menipu transaksi menggunakan mesin ini.
“Iya kami menemukan ada beberapa tempat usaha menggunakan transaksi manual untuk mengelabuhi mesin e-tax ini,” kata Kabid Pendapatan Hamka Daun.
Untuk itu, katanya pihaknya akan terus memantau kepada 25 tempat usaha tersebut.
“Kami terus pantau sambil memberikan pemahaman kepada mereka. Soal sanksi memang belum kami pikirkan tetapi kami akan memantau perkembangannya seperti apa,” jelasnya.
Diketahui, ada 25 tempat usaha di Kotamobagu mulai dipasang mesin e-Tax. e-Tax adalah sistem monitoring pajak secara ONLINE (real time) yang dilakukan oleh instansi yang diberikan kewenangan di bidang perpajakan, kepada wajib pajak dalam rangka peningkatan potensi penerimaan daerah.
“Tujuannya untuk transparansi dan efisiensi pemungutan pajak hotel, hiburan, dan restoran. Selain itu meningkatkan kepercayaan masyarakat/konsumen bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar sampai ke Pemerintah dan digunakan kembali untuk kepentingan lebih luas lagi,” kata Kadis BPKD Rio Lombone.
Masyarakatpun tak perlu takut jika melihat ada mesin E-Tax disetiap restauran. Hal ini dikarenakan setiap transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak melalui mesin kasir (cash register) yang terpasang, akan terekam secara otomatis oleh alat Tapping Box.
Pada saat yang hampir bersamaan (real time) alat Tapping Box akan mengirimkan data transaksi tersebut kepada server control yang terletak di BPKD secara online. Sehingga setiap bulan dapat diketahui nilai transaksi beserta besaran pajak yang hadir dibayarkan oleh wajib pajak kepada daerah.
Buat pelaku usahapun tak perlu takut dengan omset yang didapatkan setiap bulan. Menurut Rio, pajak daerah dibayarkan oleh konsumen. “Tak akan mempengaruhi karena pajak dibayarkan oleh konsumen,” pungkas Rio.(**)