TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp30 miliar dan Dana Desa (Dandes) tahap II sebesar Rp6,4 miliar akan diterima 15 desa di triwulan IV Tahun Anggaran 2017. Untuk ADD pencairannya akan dilakukan setelah penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Sedangkan pencairan dandes tinggal menunggu penyelesaian penginputan data dan laporan ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Teddy Makalalag, mengatakan ADD sebesar Rp30 miliar itu bersumber dari potongan 10 persen dar total Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal itu sesuai Peraturan menteri Keuangan (PMK) nomor 257/PMK.07/2015 tentang tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa.
“Semua SKPD kena potongan DAU. Total ADD sebesar Rp37 miliar, tapi yang sudah dicairkan sebelumnya baru Rp7 miliar, sisanya Rp30 miliar nanti pada APBD Perubahan,” kata Teddy.
Ditambahkannya, di triwulan IV Tahun 2017 anggaran yang masuk ke desa cukup besar. Setiap desa akan menerima anggaran berkisar Rp2 miliar hingga Rp4 miliar. “Selain ADD dan dana desa, ada juga Dana Bagi Hasil Pajak dan PADes. Kita harap anggaran-anggaran itu digunakan dengan sebaik mungkin dan sesuai peruntukkannya,” ujar Teddy.(**)