Perekaman Untuk Penyandang Disabilitas Dilakukan di Rumah

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali akan melakukan perekaman di rumah warga. Namun ini hanya kusus untuk penyandang disabiltas dan mereka yang telah lanjut usia (lansia).

“Nanti akan ada petugas perekaman yang langsung mengunjungi para penyandang disabilitas maupun lansia di rumah mereka,” ujar Sekretaris Disdukcapil Mulyono Mokodompit.

Bacaan Lainnya

Mulyono menambahkan kalau perekaman E-KTP tersebut akan dilakukan mereka hingga 16 Oktober mendatang, ke seluruh Desa dan Kelurahan yang ada di Kotamobagu. “Bagi warga yang sudah berumur 17 tahun keatas sudah wajib untuk melakukan perekaman guna mendapatkan identitas kependudukan berupa KTP elektronik,” tambahnya.

 

Penulis: Hasdy

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses