• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Kotamobagu Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Redaksi by Redaksi
10 September 2017
in Politik
0
KPU Kotamobagu Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO POLITIK— KPUD Kota Kotamobagu menetapkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Kotamobagu 2018. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno yang digelar KPU, yang dihadiri Panwaslu Kotamobagu yang dilaksanakan di kantor Sekretariat KPU Minggu (10/9).

Ketua KPUD Kotamobagu Nayodo Koerniawan mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, penetapan dukungan minimal calon perseorangan tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk tetapi mengacu DPT pemilu terakhir pada Pilkada Gubernur Sulut 2015 lalu.

Untuk DPT pada Pilgub Sulut 2015 kata Nayodo, berjumlah 86.808 pemilih. Dengan demikian, untuk calon perseorangan yang maju dengan dukungan KTP, minimal harus memiliki dukungan KTP berjumlah 8.681. Untuk jumlah minimal sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan.

Hasil tersebut berdasarkan keputusan hasil rapat nomor 09/P1.03.2-Kpt/7174/KPU-Kot/IX/2017 penetapan rekapitulasi DPT pemilihan terakhir sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan  dalam pemilihan Walikota dan Wakil walikota Kotamobagu 2018 mendatang.

Nayodo menambahkan dukungan tersebut ditandai dengan kopian KTP elektronik. Dimana dilampirkan dengan surat pernyataan dukungan untuk pasangan calon.

“Jadi dukungan untuk pasangan calon, bukan saja calon walikotanya tapi wakilnya juga,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa tahapan tahapan Pilkada Kotamobagu juga telah ditetapkan.  Khusus untuk tahapan calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan, akan dimulai lebih awal. Yakni pada Nopember ini. KPU terlebih dahulu akan mengumumkan persyaratan pencalonan. Setelah menyerahkan syarat dukungan, KPU akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Dari data yang ada jumlah DPT saat ini yang ditetapkan, perkecamatan yakni

Kecamatan Kotamobagu Barat 30.397

Kecamagan Kotamobagu Selatan 22.408

Kecamatan Kotamoabagu Timur 21.435

Kecamatan Kotamobagu Utara 12.568

Untuk pemilih laki-laki berjumlah  43.873 sedangkan pemilih perempuan 42.935 yang tersebar di 33 kelurahan dan desa di Kotamobagu.

 

Penulis: Hasdy

Tags: kpu kotamobaguNayodo KoerniawanPilkada KotamobaguSyarat Calon Perseoranga
Previous Post

Dinkes Targetkan Anak di Kotamobagu Dapat Khitanan Gratis

Next Post

DLH Bolmong Sebar Tong Sampah ke Sekolah

Next Post
DLH Bolmong Sebar Tong Sampah ke Sekolah

DLH Bolmong Sebar Tong Sampah ke Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.