KPU Kotamobagu Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

TOTABUAN.CO POLITIK— KPUD Kota Kotamobagu menetapkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Kotamobagu 2018. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno yang digelar KPU, yang dihadiri Panwaslu Kotamobagu yang dilaksanakan di kantor Sekretariat KPU Minggu (10/9).

Ketua KPUD Kotamobagu Nayodo Koerniawan mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, penetapan dukungan minimal calon perseorangan tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk tetapi mengacu DPT pemilu terakhir pada Pilkada Gubernur Sulut 2015 lalu.

Bacaan Lainnya

Untuk DPT pada Pilgub Sulut 2015 kata Nayodo, berjumlah 86.808 pemilih. Dengan demikian, untuk calon perseorangan yang maju dengan dukungan KTP, minimal harus memiliki dukungan KTP berjumlah 8.681. Untuk jumlah minimal sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan.

Hasil tersebut berdasarkan keputusan hasil rapat nomor 09/P1.03.2-Kpt/7174/KPU-Kot/IX/2017 penetapan rekapitulasi DPT pemilihan terakhir sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan  dalam pemilihan Walikota dan Wakil walikota Kotamobagu 2018 mendatang.

Nayodo menambahkan dukungan tersebut ditandai dengan kopian KTP elektronik. Dimana dilampirkan dengan surat pernyataan dukungan untuk pasangan calon.

“Jadi dukungan untuk pasangan calon, bukan saja calon walikotanya tapi wakilnya juga,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa tahapan tahapan Pilkada Kotamobagu juga telah ditetapkan.  Khusus untuk tahapan calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan, akan dimulai lebih awal. Yakni pada Nopember ini. KPU terlebih dahulu akan mengumumkan persyaratan pencalonan. Setelah menyerahkan syarat dukungan, KPU akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Dari data yang ada jumlah DPT saat ini yang ditetapkan, perkecamatan yakni

Kecamatan Kotamobagu Barat 30.397

Kecamagan Kotamobagu Selatan 22.408

Kecamatan Kotamoabagu Timur 21.435

Kecamatan Kotamobagu Utara 12.568

Untuk pemilih laki-laki berjumlah  43.873 sedangkan pemilih perempuan 42.935 yang tersebar di 33 kelurahan dan desa di Kotamobagu.

 

Penulis: Hasdy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses