TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan izin gangguan atau HO, terhitunga mulai 1 Agustus, seluruh izin usaha yang biasanya diurus di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu digratiskan.
“Seluruh pengurusan izin usaha seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perdagangan (TDP) sudah tak bayar lagi alias gratis. Untuk Surat Izin Gangguan atau HO sudah dihapuskan. Pengapusan mulai efektif Agustus ini,” kata Kepala DPMPTSP Noval Manoppo.
Hal tersebut juga berlaku pada perpanjangan izin. “Untuk perpanjangan izin di DPMPTSP juga gratis,” jelasnya.
Meski begitu untuk izin mendirikan bangunan (IMB), para pelaku usaha tetap diwajibkan mengurus di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Diungkapkan Noval, digratiskannya izin usaha ini sejalan dengan program Pemkot ditahun investasi dan perekonomian daerah ini.
Sekedar diketahui, Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah dicabut dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi ini ditetapkan pada akhir Maret 2017. Ketetapan itu mulai diberlakukan pada awal Agustus 2017 ini. Dengan adanya aturan tersebut, Pemerintah berpotensi kehilangan PAD.
“Memang PAD dari izin usaha distop. Padahal untuk tahun ini realisasi PAD sudah mencapai 64 persen,” ujarnya.
Penulis: Hasdy