TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kabid Anggaran Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) Helfrits Lahimade menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 257 tahun 2015, setiap kabupaten/kota wajib mengalokasikan 10 persen dari dana bagi hasil dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk alokasi dana desa (ADD). PMK ini menjadi dasar bagi Pemkot Kotamobagu melalui BPKD, untuk merealisasi untuk pencairkan dana di triwulan IV menggunakan APBDP.
Sesuai dalam PMK kata Helfrits, total yang harus disiapkan Pemkot di tahun anggaran 2017 ini sebesar Rp39 miliar. Namun untuk APBD induk lalu Pemkot baru menganggarkan sekitar Rp7,2 miliar. Artinya di APBDP ini masih butuh Rp30an miliar lagi.
“Itu sudah aturan dari Pemerintah pusat. Jadi mau tak mau Pemerintah daerah harus menganggarkan 10 persen dari DAU. Di APBD 2017 lalu Pemkot baru menganggarkan sebesar 8 persen saja. Sisanya akan dianggarkan di APBDP ini. Menurutnya, alokasi 10 persen ini juga berlaku ditahun-tahun selanjutnya,” jelasnya kepada sejumlah wartawan.
Terpisah, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Hamka Monigi mengatakan masih akan menunggu juknis tentang pengunaan ADD tersebut. “Kami masih menunggu juknisnya. Saat ini anggaran sedang dibahas di BKPP,” ujarnya.
Penulis: Hasdy