TOTABUAN.CO BOLMONG— Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) akan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disahkan medio 2013 lalu. Dimana terjadi perubahan pada sistem birokrasi salah satunya tentang pegawai non PNS.
Menurut Sekda Bolmong Tahlis Gallang, dalam UU ASN tidak ada lagi istilah tenaga honor. Yang ada kata Tahlis, adalah pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Dalam UU tersebut, selain PNS, PPPK juga disebut Pegawai ASN. Sistem perekrutannya juga berbeda. Setiap instansi atau Pemda harus menggelar seleksi (mirip seleksi CPNS),” paparnya.
Tahlis menjelaskan, untuk Bolmong senditi jumlah tenaga non PNS tercatat, 727 orang. Mereka adalah tenaga honor daerah kategori dua (Honda K2). Menurutnya Pemkab Bolmong akan berupaya, jumlah tersebut terakomodir semua.
“Mekanismenya ada. Tapi kita upayakan semua (Honda) terakomodir,” kata mantan Sekda Bolse dan Kota Kotamobagu ini.
Untuk seleksi lanjunya akan digelar 2018 depan karena tinggal menunggu Juknis. Dengan demikian tidak ada lagi istilah honorer. Honorer yang ingin lanjut harus mengikuti seleksi PPPK.
Untuk upah yang akan disiapkan dibayar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni Rp 2,6 juta per bulan. Rencananya akan diberlakukan pada 2018 mendatang. “Yang menjadi prioritas diangkat sebagai PPPK adalah Honda K2 dan namanya ada di data base.Yang belum masuk data base tentu belum diangkat,” jelasnya.
Kabid Pendidikan dan Pengembangan Karir, Yanny Aldy Pudul menambahkan , dari total 727 orang tenaga Honda K2, terbagi atas 620 tenaga administrasi dan 107 tenaga guru.
Aldy menjelaskan, mengenai teknis pengangkatan honorer menjadi PPPK masih akan dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado dan Komisi ASN (KASN).
Penulis: Hasdy