TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dugaan pungli sepertinya masih saja dirasakan warga untuk mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Betapa tidak, setiap warga yang mengurus PTSL, harus mengeluarkan biaya 250 ribu kepada oknum petugas dari kelurahan. Di Kelurahan Kotobagon Kecamatan Kotamobagu Timur, warga terpaksa harus mengeluarkan uang untuk membayar ke petugas kelurahan saat akan mendaftar.
“Setelah dokumen yang menjadi persyaratan pengurusan PTSL sudah lengkap dan diserahkan pada petugas pendaftar, di situ petugas pengukur langsung mematok harga 250 ribu,” kata sumber yang enggan dipublis namanya.
Selain itu,ada juga warga yang dimintai Rp300 ribu. Namun sebagian warga juga enggan untuk menyerahkan uang tersebut. Sebab, sudah ditegaskan Walikota Kotamobagu Tatong Bara biaya pendaftaran PTSL telah digratiskan oleh pemerintah kota Kotamobagu.
Lurah Kotobagon Rohani Sugeha saat dikonfirmasi menepis tudingan tersebut. Menurut Rohani bahwa untuk pengukuran sama sekali tidak dibenarkan.
“Itu tidak benar, jika ada petugas Kelurahan yang meminta uang tolong dilaporkan dengan membawa bukti,” tegas Rohani Minggu (3/9).
Sebelumnya, Asisten 1 Pemkot Kotamobagu, Nasrun Gilalom menegaskan, jika Walikota Kotamobagu Tatong Bara telah mewanti-wanti semua aparatnya agar tidak melakukan pratik pungli dalam bentuk apapun kepada warga.
“Tidak ada alasan. Program PTSL atau Prona ini gratis. Pengukuran atau kegiatan lainnya berkaitan dengan program ini yang dilakukan aparat Desa dan Kelurahan, semuanya tidak dipunggut biaya. Itu sudah instruksi Wali Kota,” tegas Gilalom.
Ditambahkan, jika ada aparat Kelurahan atau Desa yang menarik biaya sepeserpun kepada warga, itu masuk kategori pidana dan bisa diproses hukum.
“Segera warga wajib melaporkan ke Pemkot Kotamobagu jika ada petugas dari kelurahan dan desa yang melakukan praktik seperti itu,” tegas Nasrun.
Penulis: Hasdy