• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot dan DPRD Kotamobagu Sepakat Cabut Tiga Perda

Redaksi by Redaksi
2 September 2017
in Kotamobagu
0
Pemkot dan DPRD Kotamobagu Sepakat Cabut Tiga Perda

Pemkot dan DPRD sepakat pencabutan tiga Perda yang dilaksanakan lewat rapat paripurna di kantor DPRD

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah dan DPRD Kotamobagu sepakat untuk mencabut tiga Peraturan daerah (Perda). Pencabutan tiga Perda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kamis (31/8). Tiga Perda yang dicabut itu yakni Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tentang biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, Perda nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi terminal, dan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang izin gangguan.

Menurut Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Sarida Mokoginta, atas dasar pencabutan dari pemerintah pusat. Seperti dua perda lainnya yakni  Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tentang biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang izin gangguan. Sedangkan untuk Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi terminal itu sudah menjadi hak kewenangan dari pemerintah Propinsi Sulut.

“Jadi tujuan untuk menghapus Perda itu, karena memang sudah menjadi intruksi pemerintah pusat untuk mencabut. Selain itu juga perda yang satunya sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pencabutan tiga perda itu seperti soal izin HO dan retribusi tentang biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, demi untuk meringankan beban masyarakat. “Jadi tidak ada lagi namanya retribusi untuk pengurusan izin HO. Semua telah dibebaskan,” tuturnya.

Sedangkan untuk Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi terminal itu sudah menjadi hak kewenangan dari pemerintah Propinsi Sulut. Sarida mengatakan, untuk terminal memang sejak ditetapkan menjadi kewenangan pemprov, pihaknya sudah mengeluarkan himbauan untuk retribusi terminal sudah diambil alih pemerintah provinsi.

 

Penulis: Hasdy

Tags: DPRD kotamobagukotamobaguPerda Nomor 14 tahun 2012 tentang izin gangguanPerda nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi terminalPerda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tentang biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipilSarida Mokoginta
Previous Post

Ketua DPD Partai Golkar Sulut Vreeke Runtu Dicopot dari Jabatan

Next Post

PT LBI Didesak Selesaikan Proyek Masjid

Next Post
PT LBI Didesak Selesaikan Proyek Masjid

PT LBI Didesak Selesaikan Proyek Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.