TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah dan DPRD Kotamobagu sepakat untuk mencabut tiga Peraturan daerah (Perda). Pencabutan tiga Perda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kamis (31/8). Tiga Perda yang dicabut itu yakni Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tentang biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, Perda nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi terminal, dan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang izin gangguan.
Menurut Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Sarida Mokoginta, atas dasar pencabutan dari pemerintah pusat. Seperti dua perda lainnya yakni Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tentang biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang izin gangguan. Sedangkan untuk Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi terminal itu sudah menjadi hak kewenangan dari pemerintah Propinsi Sulut.
“Jadi tujuan untuk menghapus Perda itu, karena memang sudah menjadi intruksi pemerintah pusat untuk mencabut. Selain itu juga perda yang satunya sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pencabutan tiga perda itu seperti soal izin HO dan retribusi tentang biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, demi untuk meringankan beban masyarakat. “Jadi tidak ada lagi namanya retribusi untuk pengurusan izin HO. Semua telah dibebaskan,” tuturnya.
Sedangkan untuk Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi terminal itu sudah menjadi hak kewenangan dari pemerintah Propinsi Sulut. Sarida mengatakan, untuk terminal memang sejak ditetapkan menjadi kewenangan pemprov, pihaknya sudah mengeluarkan himbauan untuk retribusi terminal sudah diambil alih pemerintah provinsi.
Penulis: Hasdy