TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU— Ada sejumlah nama kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tercatat masuk daftar calon tetap (DCT) dan usulan pemberhentiannya sudah diterima Kemendagri.
Mereka adalah Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Engga Dewata Zainal, Walikota Tangerang Wahidin Halim, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Badrul Munir, Wakil Bupati Lombok Timur Syamsul Luthfi, Bupati Belitung Dharmansyah Husen, dan Bupati Klungkung Wayan Candra.
Sedangkan Bupati Nagekeo dari Nusa Tenggara Timur Johanes Samping Aoh dan Walikota Kotamobagu di Sulawesi Utara Djelantik Mokodompit belum diterima usulan pemberhentian mereka.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta DPRD di berbagai daerah untuk segera mengusulkan pemberhentian kepala daerah yang masih aktif menjabat tapi masuk ke dalam DCT.
“Saya minta DPRD untuk memproses yang sudah minta pengunduran diri, karena mekanisme pemberhentian itu harus ada usul dari DPRD ke Mendagri,” kata Gamawan seperti yang dilansir beritasatu.com.
Ia mengungkap, pihaknya belum menerima usulan pemberhentian kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislative (Caleg) DPRD sampai saat ini. Menurutnya, DPRD bisa segera memproses usulan pemberhentian kepala daerah itu, dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentan Pemilu Legislatif.
“Belum ada. Makanya, kami minta ke DPRD untuk memroses yang sudah minta mundur itu. Kan UU-nya sudah ada, langsung sidang saja DPRD,” tegas Gamawan.
Untuk mendesaknya, Mendagri akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada DPRD di seluruh Indonesia. Edaran itu akan berisi permintaan percepatan proses pemberhentian kepala daerah sekaligus yang terdaftar menjadi caleg ujarnya.
Salah satu pimpinan DPRD Kotamobagu Bob Paputungan mengatakan, hingga kini DPRD baru pada tahapan pembacaan dan mendengarkan surat masuk yang dilayangkan Walikota Djelantik Mokodompit saat paripurna LKPJ lalu.
Namun untuk pembahasan soal pengunduran diri belum dilakukan di tingkat pariurna.
“ Baru pada tahapan pembacaan surat masuk saja. Itupun dibacakan pada sidang paripurna LKPJ,” kata Bob.
Soal surat edaran Mendagri yang rencana akan dilayangkan ke DPRD ke seluruh Indonesia, tentunya akan dilihat sesuai dengan mekanisme yang ada kata Bob saat dihubungi selasa (03/09/2013).
Seperti diketahui, dalam DCT yang ditetapkan KPU, beberapa kepala daerah seperti Bupati Nagekeo Nusa Tenggara Timur, Johanes Samping Aoh, tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil NTT I. Padahal, Johanes sampai sekarang belum mundur dari jabatannya sebagai bupati daerah tersebut.
Wali Kota Tangerang Wahidin Halim juga dinyatakan masuk dalam DCT dari dapil Banten III. Hingga kini, dia pun masih aktif menjabat kepala daerah. Kasus serupa terjadi pula di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kepala daerah setempat, Djelantik Mokodompit, juga diloloskan KPU masuk dalam DCT.
Peliput Hasdy Fattah/Sumber beritasatu.com