TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan nomor 31/SK/KPU-KK/IX/2013 Tentang Penetapan lokasi dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD DPRD tahun 2014 mendatang.
Hal itu disampaikan lewat rapat yng dilakukan KPUD yang dihadiri Panwaslu Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota Kotamobagu, Camat Se-KK, Parpol Peserta Pemilu 2014 dan Perwakilan Calon Anggota DPD RI Tahun 2014, senin (2/09/2013) di Hotel Senator Kotamobagu.
Dalam keputusan itu, APK dilarang dipasang pada tempat ibadah seperti gereja, masjid, vihara, pura serta rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, gedung lembaga pendidikan atau sekolah dan tempat-tempat fasilitas umum seperti tiang telepon, tiang listrik, pohon perindang jalan dan lapangan olahraga.
Selain itu pemasangan APK dapat dilakukan sepanjang mendapat izin dari pemilik lokasi/tempat atau perorangan dan tidak dibenarkan dipasang/ditempatkan di bahu jalan. Termasuk di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kotamobagu dan Lapangan Kotamobagu tidak dibenarkan memasang alat peraga kampanye dalam bentuk apapun, termasuk space baner yang berada didepan Kantor BRI Cabang Kotamobagu dan disamping RSU Datoe Binangkang.
Bahkan dalam SK tersebut APK juga dilarang berdekatan dengan tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, gedung lembaga pendidikan dan sekolah dapat dilakukan dengan ketentuan dipasang disamping kiri dan kanan gedung/lokasi dimaksud dengan jarak sekurang-kurangnya10 (sepuluh) meter dari tempat dimaksud.
Pemasangan alat peraga kampanye di Lapangan Olahraga dapat dilakukan pada saat kegiatan rapat umum, sesuai dengan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu, KECUALI untuk Lapangan Kotamobagu.
Pemanfaatan pohon perindang jalan dan lapangan olahraga pada saat kegiatan rapat umum hanya boleh dilakukan selama 3 (tiga) hari berturut-turut, kecuali bila pada lokasi tersebut terdapat jadwal kampanye peserta pemilu lainnya, maka peserta kampanye sebelumnya wajib menurunkan dan membersihkan alat peraga kampanye pada hari itu juga setelah selesai pelaksanaan puncak acara kampanye;
Jarak pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk baliho bagi setiap peserta pemilu diatur dengan jarak 2 meter dengan memperhatikan estetika dan tidak dibenarkan menghalangi/menutupi alat peraga peserta pemilu lainnya.
Pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk spanduk yang melintang di jalan umum harus memperhatikan keamanan pengendara dan dipasang sekurang-kurangnya 5 (lima) meter diatas permukaan jalan.
Pemasangan alat peraga kampanye, harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai peraturan daerah setempat;
Materi muatan dalam alat peraga kampanye wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Sopan,Tertib, Mendidik, Bijak dan beradab, Tidak mengandung unsur SARA, Tidak bersifat pornografi, dan Tidak bersifat provokasi.
Pemasangan alat peraga kampanye wajib memenuhi peraturan dan perundang-undangan, serta peraturan daerah yang berlaku.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Peliput Hasdy Fattah /Sumber KPUD Kotamobagu