TOTABUAN.CO BOLMONG— DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Pansus persoalan PT Conch menemui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementrian Tenaga kerja dan Penanaman Modal RI untuk melaporkan terkait persoalan ketenaga kerjaan.
Ketua Komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsyi mengatakan, pada pertemuan dengan BKPM RI, ada beberapa point yang akan ditindaklanjuti BKPM. Yusra menjelaskan, bahwa BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan perwakilan mereka untuk melakukan kroscek di lokasi PT Conch. Selain itu akan memfasilitasi pertemuan dengan Instansi terkait mulai dari Dinas tenaga kerja kabupaten, provinsi sampai tingkatan pemerintah pusat.
“Atas dasar kesepakatan itu Pansus pun kemudian melanjutkan ke Kementrian Tenaga kerja dan Penanaman Modal,” kata Yusrah.
Di Kementrian Tenaga Kerja dan Penanaman Modal juga akan melakukan peninjauan lapangan. Namun, berdasarkan fakta lapanga, bahwa memang ada dugaan kuat banyak tenaga asing illegal yang ada di PT conch, MCC dan sub kon yang lain, katanya. “Informasi soal tenaga kerja asing ternyata itu sudah di Kementrian,” ata Ysurah.
Sehingga, dia sendiri berharap agar masalah ini bisa cepat selesai dengan tindaklanjut semua pihak termasuk Pansus yang telah terbentuk.
“Agar ada keadilan dan juga biar seluruh masyarakat Bolmong mendapatkan kepastian hukum berkaitan dengan perusahaan tersebut, terutama yang berkaitan dengan dokumen perizinan,” tambahnya.
Berkaitan dengan izin prinsip lanjutnya akan menjadi kekuatan hukum dari pihak perusahaan. Pansus kemudian mendapat rekomendasi dari BKPM bahwa izin prinsip itu bukan jaminan untuk melakukan aktivitas, tapi pengantar untuk perizinan lainnya di daerah baik kabupaten atau provinsi, sesuai dengan perundang-undangan yang telah diatur.
“Bila memang selama ini, PT Conch atau Sulenco mengangap dengan memegang izin prinsip mereka sudah bisa bekerja dan membangun sambil mengurus izin. Kami nyatakan bahwa itu keliru,” tandas Yusra yang juga Ketua PKB Bolmong ini. (Mg3)