TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Penarikan retribusi pajak secara online atau e-tax yang diberlakukan pada restoran, rumah dan tempat hiburan oleh Pemkota Kotamobagu, dipastikan bakal tingkatkan pendapatan pajak untuk daerah.
Kepala Bidang Perpajakan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Hamka Daun mengatakan, meski baru bersifat sosialisasi, akan tetapi penarikan retribusi pajak yang ada disejumlah tempat akan memberikan keuntungan tersediri bagi daerah.
“Akan kita lihat hingga dua bulan ke depan. Yang pasti ketika semua berjalan baik, penarikan pajak 10% di restoran, rumah makan dan di hotel yang sudah dipasangkan alat e-tax akan bisa kita lihat pencaipaiannya,” kata Hamka.
Hamka menjelaskan, penarikan retribusi pajak disejumlah tempat yang dipasang e-tax, akan jelas terlihat berapa omset yang ditarik. “Penarikan retribusi untuk restoran dan rumah makan misalnya, kita sudah bisa kita hitung berapa pajak yang akan kita tarik. Karena semua akan tercatat dan masuk secara online di kantor kami,” tuturnya.
Pada tahun ini, baru 25 tempat yang dipasangkan alat e-tax yang terdiri dari 17 rumah makan, 5 hotel dan 3 tempat hiburan.
Hamka menambahkan, baru 25 tempat yang dipasangkan alat e-tax dan masih bersifat sosialisasi. Rencananya setelah ini sudah tersosialisasi bakal akan diterapkan secara keseluruhan.
Sebagai apresiasi, lanjut dia, bagi wajib pajak yang sudah menerapkan e-tax dan lancar dalam pembayarannya, Pemkot akan memberikan reward kepada wajib pajak seprrti restoran, rumah makan atau tempat hiburan.
“Tahun 2017 ini, target di BPKD naik satu miliar menjadi 43 miliar dari target sebelumnya yakni 42 miliar . Dan saat ini realisasi sudah mencapai 67% lebih,” paparnya.
Penulis: Hasdy