Yasti Adalah Harga Diri Rakyat Bolmong
TOTABUAN.CO BOLMONG—Hingga kini warga Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menerima keputusan penyidik Polda Sulut yang menetapkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka. Warga meyakini orang nomor satu yang baru dilantik menjadi Bupati dua bulan lalu itu, tidak melakukan pengrusakan asset milik perusahan PT Consch seperti yang disangkakan pihak penyidik Polda Sulut.
Salah satu bentuk protes warga terkait penetapan tersangka kepada Bupati Bolmong yakni dengan cara menggantungkan kain putih yang bertuliskan nada dukungan untuk Bupati.
Seperti spanduk kain putih yang berada di wilayah Dumoga Timur yang bertuliskan ‘Bolmong Harga Mati, Yasti Harga Diri’. Menurut warga, tulisan ini sebagai bentuk dukungan kepada Bupati yang saat ini sedang mengahadapi proses hukum.
“Tidak heran bila warga harus rela membela matian-matian kepada Bupati. Karena beliau (Bupati Red) merupakan harga diri rakyat Bolmong dan ini spontanitas kami sebagai warga Bolmong. Semua harapan rakyat Bolmong tertumpuh kepada sri kandi ini,” kata Amir warga Dumoga.
Amir mengatakan, pemerintah sejatinya hadir untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyatnya. Sebagai Bupati terpilih di PIlkada 15 Februari 2017 lalu, mereka tahu persis apa yang akan dilakukan oleh Bupati. Termasuk penegakan aturan di daerah kepada perusahan asing yang secara illegal melakukan aktivtas di Bolmong.
“Wajarkan kalau warga harus membela Bupati. Karena apa yang dilakukan Bupati, semata-mata memperjuangkan hak masyarakat dan kepentingan daerah,” katanya.
“Sebelum menjadi Bupati Bolmong, rakyat tahu persis siapa sebenarnya Yasti Soepredjo Mokoagow. Beliau banyak memberikan kontribusi bagi daerah di Sulut, khususnya di Bolaang Mongondow Raya,” paparnya.
Diketahui Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polda Sulut atas dugaan kasus pengrusakan asset milik PT Conch yang berada di Desa Lalow Kecamatan Lolak. Yasti ditetapkan tersangka bersama 27 orang lainnya diantaranya puluhan anggota Satpol PP.
Namum pemkab bersih keras jika apa yang dilakukan itu, bukanlah pengrusakan seperti apa yang disangkakan. Akan tetapi penertiban bangunan yang tidak berizin. Selain itu beberapa kali pemda meminta surat izin seperti IUP, WIUP hingga kini tidak mampu diserahkan.
Penulis: Hasdy