• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kuasa Hukum: Ada Yang Janggal Penetapan Tersangka Bupati Bolmong

Redaksi by Redaksi
27 Juli 2017
in Bolmong
0
Yasti Soepredjo Mokoagow

Haris Mokoginta

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG—Penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulut, menuai tanda tanya. Status yang disangkakan penyidik terkait kisruh dengan PT Conch North Sulawesi Cement dinilai belum tepat karena tidak didasari dengan dua alat bukti.

“Kami menilai ada kejanggalan dari penetapan status tersangka kepada Bupati. Ini dinilai lemah karena penyidikan itu tanp disertai dengan alat bukti yang kuat. Terlebih lagi permasalahan yang saat ini disedang disidik sebenarnya masuk dalam ranah administrasi dan tidak tepat masuk dalam ranah hukum pidana,” kata Kuasa Hukum Bupati Bolmong Haris Mokoginta.

Haris menjelaskan, hukum pidana itu sebagai suatu ultimum remedium. Ia mengatakan, hukum pidana sebagai alternatif terakhir dalam penyelesaian permasalahan hukum ketika bagian hukum lainnya tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun lanjutnya sangat disayangkan istilah hukum pidana sebagai ultimum remedium ini hanya berlaku secara teroritis semata. “Karena dalam praktiknya, tidak sedikit Hukum Pidana dijadikan sebagai Primium Remedium,” jelas kuasa Hukum Pemkab Bolmong ini.

Menurutnya roses pembongkaran gedung bangunan milik PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement telah sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang asa. Proses penertiban non yustisial yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Bolmong  terhadap gedung bangunan tersebut yang tidak memiliki IMB telah sesuai dengan berbagai peraturan.

“Jika dikemudian ditemukan terjadi kesalahan administrasi dalam upaya penertiban non yustisial ini, maka hal tersebut untuk kasus ini dapat dikesampingkan, sebab upaya-upaya peringatan sebelumnya telah disampaikan oleh pemda,” tuturnya.

Pendekatan yang dilakukan oleh Pemda Bolmong ini sudah sangat tolerir karena Pemda Bolmong ingin menciptakan hawa investasi yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum juga buat PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement. Namun apa daya respon yang disampaikan oleh PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement kepada Pemda Bolmong adalah sangat negatif dimana dalam pertemuan di akhir Mei 2017, Pemda Bolmong dilecehkan oleh pihak PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement dengan mengatakan sebagai pemerintah yang tidak tahu aturan.

“Nah, inilah perlu kita kaji. Harusnya para investor harus menghargai langkah  pemda yang meminta dokumen perizinan. Malah pemda yang disalahkan,” tuturnya.

 

 

Penulis: Hasdy

Tags: Haris MokogintaPolda SulutPT ConchPT SulencoYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Kotamobagu Urutan 18 di Indonesia Daerah Penerima Piala Adipura

Next Post

Jelang Banding MMS, Sejumlah Pemuda Gelar Aksi Seribu Tanda Tangan

Next Post
Marlina Moha Siahaan

Jelang Banding MMS, Sejumlah Pemuda Gelar Aksi Seribu Tanda Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dekranasda Bolmong Laounching Batik Bicolano
Bolmong

Dekranasda Bolmong Laounching Batik Bicolano

by Redaksi
18 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ny Kalsum Alhabsyi meluncurkan hasil karya produk...

Read moreDetails
KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

17 Agustus 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.