TOTABUAN.CO, BOLMONG— Salah satu anggota DPRD Bolmong Darsudi Dali dinyatakan tak masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Ini setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmong melakukan pleno DCT pada 22 Agustus 2013 lalu.
Kader partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu pun pasrah setelah diketahui namanya tak masuk dala DCT.
“Saya menerima keputusan KPU. Itu kewenangan KPU yang menentukan,” ujar Darsudi saat diwawncarai saat skors rapat paripurna penandatanganan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2013, Sabtu 24 Agustus 2013 di kantor DPRD.
Dia mengakui tidak membuat surat pengunduran diri dari Parta Gerindra. Surat tersebut menjadi syarat agar Darsudi bisa masuk dalam DCT dari PPP.
Kata Darsudi memang tidak mau membuat surat pengunduran diri untuk masuk ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sehingga secara administrasi tak bisa dinyatakan lolos.
Ditanya tentang sikap PPP tentang ketidaklolosan dirinya, Darsudi mengatakan sudah melakukan konsultasi. Partai menyerahkan sepenuhnya kepada dia untuk langkah selanjutnya.
“ Saya hanya melihat menunggu saja kalau memang masih ada kesempatan masuk,” tambah Darsudi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Bolmong Faisal Ani menyatakan akan tetap mendorong Darsudi Dali masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
“Kami harus pastikan yang bersangkutan serius atau tidak untuk maju. Bila memang benar mau maju sebagai caleg dari PPP, tentu kami akan sokong sepenuhnya,” kata Faisal.
Faisal menambahkan, kasus yang dihadapi Darsudi berbeda seperti caleg lain yang berpindah partai.
“Dia itu kan diberhentikan oleh partai sebelumnya. Bukan mengundurkan diri. Proses pergantian antar waktu (PAW) pun sudah berlangsung,” beber Faisal.
Peliput Hasdy Fattah