TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tahapan Pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Tabang Kecamatan Kotamonagu Selatan sudah dimulai. Saat ini, BPD sedang mempersiapkan panita pilkades.
Kabag Pemerintahan Setda Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi mengatakan pilkades antar waktu ini bertujuan agar Kades baru bisa melanjutkan sisa masa jabatan yang kosong.
“Pelaksanaan pilsang sudah mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam paragraf 2 Pasal 45 dikatakan, pemilihan kepala desa antar waktu bisa dilaksanakan melalui musyawarah desa,” kata Anas.
Nantinya, yang mempunyai hak pilih untuk memilih Kades antar waktu ini, bukan seluruh masyarakat Desa Tabang. Akan tetapi hanya perwakilan dari unsur masyarakat baik lembaga kemasyarakatan, lembaga pemuda, unsur aparat desa, tokoh agama, tokoh wanita, perwakilan kelompok tani, pengrajin, tenaga profesi, pemerhati perempuan dan tokoh masyarakat. “Untuk pelaksanaanya sesudah perayaan HUT Kotamobagu. Karena anggaran sudah tertata di APBD tahun ini,” ungkapnya.
Soal calon, menurut aturan, hanya tiga yang akan menjadi calon Kades. Namun, bagi masyarakat bisa mendaftar ke panitia pilkades.
“Semua calon bisa mendaftar. Namun hanya tiga yang akan mengikuti pilsang. Nantinya jika bakal calon lebih dari tiga, maka akan diselekisi oleh panitia pilsang namun soal dari Pemkot,” jelasnya.
Ia pun berharap siapapun yang akna terpilih nanti tetap menjaga keamanan dan kedamaian desa tersebut.(**)