• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

KPU Kotamobagu: Penyerahan Berkas Calon Perseorangan Dibuka November

Redaksi by Redaksi
20 Juli 2017
in Kotamobagu
0
KPU Kotamobagu: Penyerahan Berkas Calon Perseorangan Dibuka November
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Tahapan pilkada serentak 2018 saat ini sudah mulai dilaksanakan. Mulai dengan sosialisasi dan persiapan pembentukan pelaksana kegiatan pemungutan suara mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.

Salah satu tahapan adalah terkait calon perseorangan atau independen. Jika berdasarkan tahapan yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), November mendatang calon yang melalui jalur perseorangan sudah diminta menyerahkan berkas dukungannya. Itu berarti hanya tersisa empat bulan lagi waktu bagi mereka yang ingin maju di jalur perseorangan.

“Di dalam tahapan pilkada serentak sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 1 Tahun 2017 bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon dilakukan Januari 2018. Tetapi khusus untuk calon perseorangan mereka sudah harus menyerahkan dokumen syarat dukungan berupa KTP kepada KPU Kotamobagu Mulai 25 hingga 29 November,” beber salah satu Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar Kamis (20/7).

Untuk dukungan calon perseorangan minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu yang terakhir digelar. Artinya, 91.664 pemilih pada Pemilihan Gubernur Sulut 2015 lalu yang menjadi patokan, maka calon perseorangan setidaknya mengumpulkan 9.166 dukungan KTP.

“Kalau mengikuti DPT Kotamobagu usai PIlgub kemarin, totalnya 91.664,” kata Asep.

Syarat lain dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan harus tersebar minimal 50 persen ditiap kecamatan yang ada. Berarti Kotamobagu yang memiliki empat kecamatan, harus memenuhi syarat dukungan 10 persen DPT.

Proses tahapan calon perseorangan tidak hanya sampai di situ. Asep mengatakan, setelah penyerahan berkas dukungan, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilewati untuk dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti pendaftaran calon wali kota Kotamobagu yang akan ditetapkan pada 12 Februari 2018 mendatang.

Asep juga menegaskan bahwa dalam proses verifikasi berkas administrasi calon perseorangan yang digelar Desember, pihaknya juga memperketat kekeliruan dalam dukungan calon perseorangan. Seperti temuan KTP ganda, atau nama yang sama, namun alamat berbeda.

Verifikasi secara administrasi ini akan ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. KPU Kotamobagu nantinya bekerja sama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengecek kebenaran berkas dukungan dengan kenyataan di lapangan.

Dengan begitu, lanjutnya, bisa diketahui apakah berkas dukungan tersebut benar-benar diberikan kepada calon perseorangan yang didukung atau tidak. Mungkin juga dukungan yang dimaksud memang berdomisili di Kotamobagu atau penduduk luar daerah.

Tahapan calon perseorangan mulai dari penyerahan berkas dukungan hingga dinyatakan lolos sebagai calon wali kota dari jalur independen akan digelar kurang lebih satu setengah bulan. Calon yang dinyatakan lolos verifikasi berhak mengikuti pendaftaran calon wali kota Kotamobagu bersama calon yang melalui jalur partai politik pada Januari tahun depan.

Penulis: Hasdy

Tags: asep sabarcalon independenkpu kotamobaguNayodo KoerniawanPilkada Kotamobagu
Previous Post

Usai Divonis, MMS Langsung Ditahan di Rutan Malendeng

Next Post

Pemkot Kotamobagu Tunggu Pengumuman Penyerahan Piala Adipura

Next Post
Pemkot Kotamobagu Tunggu Pengumuman Penyerahan Piala Adipura

Pemkot Kotamobagu Tunggu Pengumuman Penyerahan Piala Adipura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.