TOTABUAN.CO MANADO– Marlina Moha Siahaan (MMS) akhirnya divonis 5 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado lewat sidang putusan yang dilaksanakan Rabu (19/7).
Selain menjatuhkan hukuman 5 tahun kurungan, mantan Bupati Bolmong dua periode sekaligus ketua DPD II Partai Golkar Bolmong itu, dikenakan denda 200 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan putusan.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati aset yang disita, tetap tidak bisa menutupi kerugian negara, terdakwa dijatuhkan hukuman tambahan selama 2 tahun kurungan,” lanjut Sugiyanto. Setelah Hakim memutuskan vonis, terdakwa bersama Tim Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir untuk banding.
sumber: Beritakawanua.com