TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Jelang dimulainya tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2018 mendatang, beberapa bakal calon kandidat sudah mulai bersosialisasi dengan memasang baliho di beberapa titik di Kotamobagu. Namun, nampaknya baliho yang dipasang oleh kandidat akan dikenakan pajak oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu.
“Itu sudah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2012,” kata Kepala BPKD Kotamobagu Rio Lombone.
Ia menambahka, seluruh produk baik pribadi maupun badan yang dipasang dan terlihat untuk masyarakat umum wajib menggurus izin ke Pemkot. Khusus untuk para calon kandidat, pengurusan izinnya harus di tiga tempat yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pengurusan izin, di BPKD untuk pembayaran pajak dan di Kesbangpol untuk surat rekomendasi karena berhubungan dengan politik.
Diakuinya hingga saat ini belum ada permintaan izin dari bakal calon kandidat atau dari partai-partai. “Belum ada. Tetapi mereka wajib membayar pajak jika memasang baliho atau sejenisnya,” jelasnya.
Untuk biayanya, akan dilihat sesuai dengan ukuran. Ia mencontohkan jika pemasangan baliho, reklame dan sejenisnya dibagi atas ukuran, sudut pandang, jumlah titik dan lokasi.
“Saya contohkan jika ukuran baliho 4 x 6 ditempatkan di Jalan Sinindian serta hanya satu sudut pandang maka hitunganannya sekira tiga jutaan untuk satu titik. Hitungan tersebut akan berubah jika dipasang di dua titik atau selebihnya. Namun untuk hitungan satu tahun justru lebih murah,” katanya.
Penulis: Hasdy