TOTABUAN.CO BOLMONG— Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang terus melakukan sidak disejumlah unt kerja. Menurutnya Sidak yang dilakukan ini guna untuk memastikan apakah para ASN bekerja sesuai dengan ketentuan atau tidak.
“Sidak untuk mengkroscek langsung satu persatu ASN soal kehadiran baik saat apel pagi dan sore,” kata Tahlis Rabu 12 Juli 2017.
Saat memimpin apel sore, Tahlis menegaskan, setiap ASN harus memenuhi 37.5 jam kerja. Mulai Senin hingga Jumat.
“Yang tidak masuk kerja harus menyertakan surat keterangan izin, sakit atau keterangan lainnya yang disampaikan pada pimpinan unit kerja masing-masing. Jika tidak ada pemberitahuan, maka dicatat tanp keterangan,” tuturnya.
Tahlis berharap ketegasan seluruh pimpinan unit kerja secara berjenjang dalam menegakan aturan sampai pada proses penidakan sehingga menjadi perhatian. “Efek jera bagi setiap pelanggar disiplin terus dilakukan. Sidak akan terus dilakukannya tanpa pemberitahuan,” kata dia.
Jam kerja lima hari kerja 37.5 jam, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah.
Penulis: Hasdy