• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Tahlis: ASN Wajib Penuhi 37.5 Jam Selama Lima Hari Kerja

Redaksi by Redaksi
12 Juli 2017
in Bolmong
0
Tahlis: ASN Wajib Penuhi 37.5 Jam Selama Lima Hari Kerja

Sekda Bolmong Tahlis Gallang saat memimpin apel sore

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG— Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang terus melakukan sidak disejumlah unt kerja. Menurutnya Sidak yang dilakukan ini guna untuk memastikan apakah para ASN bekerja sesuai dengan ketentuan atau tidak.

“Sidak untuk mengkroscek langsung satu persatu ASN soal kehadiran baik saat apel pagi dan sore,” kata Tahlis Rabu 12 Juli 2017.

Saat memimpin apel sore, Tahlis menegaskan, setiap ASN harus memenuhi 37.5 jam kerja. Mulai Senin hingga Jumat.

“Yang tidak masuk kerja harus menyertakan surat keterangan izin, sakit atau keterangan lainnya yang disampaikan pada pimpinan unit kerja masing-masing. Jika tidak ada pemberitahuan, maka dicatat tanp keterangan,” tuturnya.

Tahlis berharap ketegasan seluruh pimpinan unit kerja secara berjenjang dalam menegakan aturan sampai pada proses penidakan sehingga menjadi perhatian. “Efek jera bagi setiap pelanggar disiplin terus dilakukan. Sidak akan terus dilakukannya tanpa pemberitahuan,” kata dia.

Jam kerja lima hari kerja 37.5 jam, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah.

Penulis: Hasdy

Tags: ASNbolmongDisiplinPP 53 Tahun 2010sidakTahlis GallangYanny Ronny TuukYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Pemkab Bolmong Siap Terapkan Aplikasi E-Planning

Next Post

Ternyata Ini Yang Dilakukan Bupati Bolmong Setelah Dilantik

Next Post
Ternyata Ini Yang Dilakukan Bupati Bolmong Setelah Dilantik

Ternyata Ini Yang Dilakukan Bupati Bolmong Setelah Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar
Bolsel

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

by Redaksi
2 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL --Dua kelompok massa nyaris bentrok di area tambang emas tanpa izin (PETI) Kamis 31 Agustus 2025. Berdasarkan informasi...

Read moreDetails
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.