TOTABUAN.CO, BOLSEL—Rekaman ekploitasi yang diunggah ke youtube, mulai diselidiki Polres Bolmong. Ternyata dari kabar yang didapat, oknum perekaman itu berjumlah dua orang yang tidak lain adalah mantan honorer di dinas kehutanan Bolmong .
Dari data yang didapat mereka adalah Decky Palilingan dan ponakannya yang bernama Kiki.
Sumber resmi yang meminta tak dipublikasikan namanya mengatakan, bahwa rekamana tersebut terjadi diwilayah hutan Posigadan dan wilayah Pinolosian.
Sesuai keterangan, Decky merupakan salah satu honor di dinas kehutanan Bolmong yang pernah juga bertugas di kabupaten Boltim dan Bolsel.
Bahkan selama dua hari penyidik yang melakukan pemeriksaan di Bolsel, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk kepala bidang kehutanan dan perkebunan Bolsel Musa Zero.
Selain itu dikabarkan, Decky bersama ponakannya telah dilayangan surat pemanggilan untuk mengahadap penyidik guna untuk dimintai keterangan soal video tersebut.
Peliput Hasdy Fattah
BERITA UPDATE Hari Senin, 12 Agustus 2013, Bupati Bolsel Herson Mayulu di waktu apel perdana setelah Lebaran bahwa ada pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang Polhut, Decky Palilingan, yang anaknya Hesky Palilingan merupakan anggota Polhut Bolsel, Decky yang memfoto kebunnya dan memasukkan di youtube dan dia akan memecat anak saya seorang polhut (dengan pengabdian 19 tahun kalau saya tidak menghadap Bupati. Yang saya video adalah benar kebun dia seperti pengakuan dia pada waktu apel tersebut. Kenyataannya kebun dia memang berada di kawasan hutan dan luas kebunnya. Syukur dia mengakui bahwa itu kebunnya. Inilah salah satu contoh penindasan, kesewenang wenangan seorang penguasa. Apa hubungan laporan saya dan anak saya. Semoga Tuhan membimbing kita. Terima Kasih atas support teman-teman. Bagi yang belum melihat laporan youtube saya “Polhut Melapor….”
http://youtu.be/WoNnLqqTm2M
Terima kasih sekali lagi.
Bapak Herson jangan membelokkan isyu kenyataan kayu kayu yang ditahan dinas propinsi berasal dari Bolsel sedangkan bapak bicarakan kayu log yang akan dikirim ke Atoga bukan ditemukan pak tapi yang ditangkap TGL 31 jULI 2013 itu dari kebun rakyat sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.30/MENHUT-II/2012 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK yang menjamin hak privat rakyat supaya rakyat menanam pohon jangan berlebihan ya pak. Menurut Bapak Herson Bolsel merupakan daerah otonomi dan P. 30 tidak berlaku di Bolaang Mongondow Selatan . Coba bandingkan photo satelit berapa kawasan hutan yang telah hilang /berubah bentuk semasa bapak menjabat, apa bapak sudah menjaga hutan dengan baik pak. Pak kayu yang ditahan itu milik rakyat dan bersertifikat , Pak kadis dan pak kabid apa belum menjelaskan ke pakHersoni.
Atas dasar apa pak penahanan kayu tersebut atas dasar perintah/sabda bapak atau atas dasar peraturan pak. Dasar aturannya mana pak kalau ilegal dan yang diproses yang tanda tangan nota angkutan pak notabene rakyat Bolaang Mongondow Selatan.
JANGAN LUPA PELANGGARAN DI KAWASAN HUTAN. lihat di youtube judul polhut melapor http://youtu.be/WoNnLqqTm2M dari situ jelas sejak 2010 terjadi pembiaran perusakan kawasan hutan di Bolaang Mongondow Selatan yang menjadi tanggung jawab Dinas Kehutanan Bolsel malah perubahan bentuk itu dijadikan perkebunan pribadi yang diakui oleh bapak Herson pada apel perdana setelah Lebaran katanya kebunya difoto foto dimasukkan youtube dan mengancam akan memecat anak saya seorang polhut Hesky Palilingan pengabdian 19 tahun . Syukur bapak bupati sudah mengakui bahwa itu kebunnya dan berada dalam kawasan hutan yang melanggar aturan lkehutanan. Kayu sudah ditangkap baru bilang perketat illegal logging terus selama ini terjadi pembiaran perusakan dan perubahan bentuk kawasan hutan pak. Untuk rakyat Kementerian Kehutanan punya Program untuk mensejahterakan rakyat apa yang sudah dilakukan dinas bolsel, apakah mengerti gambaran besar dari program program tersebut. Kadis kehutanan sebaiknya “orang kehutanan yang mengerti teknis kehutanan”
BAPAK HERSON MINTALAH KADIS ANDA DAN KABID ANDA KAJIAN TEKNIS TERUTAMA PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.30/MENHUT-II/2012 TENTANG
PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK YANG MENJAMIN HAK RAKYAT UNTUK MENJUAL KAYU DI HUTANNYA SENDIRI PAK DAN ITU MERUPAKAN HAK PRIVAT DIA PAK.
HATI HATI PAK, BUKANKAH JADI BUPATI DENGAN TUJUAN MELAYANI DAN MENSEJAHTERAKAN RAKYAT DENGAN MENJAMIN HAK PRIVAT RAKYAT PAK. BUKAN MASALAH MENANG KALAH ARGUMENTASI ATAU PENDAPAT PAK. BUKANKAH SEBAGAI BUPATI BERARTI JUGA HARUS MENURUTI PEERATURAN PEMERINTAH PUSAT UNTUK MENSEJAHTERAKAN RAKYAT PAK.
MARI KITA SELAMATKAN HUTAN BOLMONG DARI OKNUM PEJABAT, MASYARAKAT , DAN APARAT YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB. HUTAN BOLMONG ITU SEBAGIAN BESAR EX WILAYAH TUGAS SAYA. SAYA ADALAH SAKSI SEJARAH PERUBAHAN BENTUK HUTAN DI BOLMONG SEKARANG BOLAANG MONGONDOW SELATAN.
Salam Rimbawan DECKY PALILINGAN