TOTABUAN.CO BOLMONG— Pasca diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk meminta agat tim Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) untuk segera melaksanakan pemanggilan terkait pelaksanaan sidang TGR kepada oknum yang menerima TGR.
“Diminta agar MPTR paling lambat pekan depan sudah harus melaksanakan siding,” kata Yanny.
Ia menegaskan, TGR yang menjadi temuan BPK di setiap SKPD dalam waktu 30 hari sudah bisa melakukan pengembalian. “Sesuai petunjuk Bupati, paling lambat minggu ini sudah menyurat untuk dilaksanakan sidang,” katanya.
Dia meminta jangan terjadi seperti tahun sebelumnya. Bahkan Yanny mengingatkan, agar TGR pada tahun sebelumnya untuk segera diselesaikan.
“Ini sesuai rekom yang diberikan bupati. Jika tidak bisa dituntaskan tidak akan diberikan jabatan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, ada Rp 23 Miliar temuan BPK kepada pejabat structural. Sehingga tidak ada alasan apapun. “Tidak boleh sampai lewat satu bulan, sebab sudah sejak tahun anggaran 2015,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Abdul Latif mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah mulai membuat surat undangan untuk disebarkan kepada pihak ketiga.
Latief mengatakan, selain temuan di SKPD ada juga bagi pihak ketiga yang melasanakan proyek.
Ditambahkan, jika pihak perusahan tidak mengindahkan atau tidak hadir dalam sidang. Maka Pemkab akan bekerja sama dengan aparat penegak Hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Jika mereka yang diundang tidak merespon atau tidak menghadri sidang MPTGR, , berarti itu kesalahan mereka sendiri yang akan berurusan dengan pihak Kepolisian atau Kejaksaan,” tegasnya.
Penulis: Hasdy