TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pasca libur dan cuti dalam perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah, para ASN yang ada di lingkup Pemkot Kotamobagu sudah akan menerima gaji ke 13. Namun untuk menerima gaji ke 13, para ASN diminta untuk melampirkan bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bukti lunas pajak kendaraan dinas yang ada di instansi masing-masing.
Hal itu ditegaskan Walikota Kotamobagu Tatong Bara saat memimpin apel masuk kerja perdana Senin 3 Juli 2017.
“Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk segera memproses penciran gaji ke 13. Tapi harus lampirkan bukti lunas PBB dan lunas pajak kendaraam dinas,” kata Tatong.
Di hadapan para ribuan ASN, Tatong menjelaskan syarat tersebut tidak ada kaitannya dengan penerimaan gaji ke 13. Akan tetapi berdasarkan laporan dari Samsat Provinsi Sulut, masih banyak kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang masih menunggak pajak. Begitu juga dengan PBB, capaiannya masih rendah.
“PBB juga harus lunas. Para ASN diminta untuk jadi conth bagi masyarakat untuk taat pajak,” katanya.
Penulis: Hasdy