TOTABUAN.CO BOLMONG—Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmog) Yasti Soepredjo Mokoagow atas nama kuasa Hukum Pemkab Bolmong Harus Mokoginta mengatakan, saat Bupat telah melayangkan surat permohonan penangguhan kepasa para para anggota Satpol PP yang ditahan di Polda Sulut atas dugaan kasus pengrusakan. Surat permohonan penangguhan itu dilayangkan Selasa (20/6) kemarin.
Menurut Haris, surat permohonan penangguhan itu dilayangkan atas sejumlah petimbangan yang ada. Ia menjelaskan, Bupati sendiri menjadi penjamin terkait penangguhan kepada para anggota Satpol PP yang saat ini sedang ditahan.
“Jadi Ibu Bupati sendiri yang menjadi jaminan atas surat permohonan penangguhan itu,” kata Haris Rabu 21 Juni 2017.
Staf khusus Bupati bagian hukum ini mengatakan, sebelumnya Kasatpol PP Imran Nandtuju sendiri yang ditunjuk menjadi jaminan, namun karena status sudah menjadi tersangka, terpaksa Bupati sendiri yang ambil alih untuk menjaadi penjamin. Untuk saat ini kata Haris ada 28 orang yang dijadikan tersangka. Bahkan puluhan anggota Satpol sudah ditahan. Ia berharap dengan dilayangkan surat permohonan penangguhan ini, ada respon dari pihak penyidik Polda.
“Saat ini kita sementara menunggu prosesnya seperti apa. Kita berharap akan berjalan lancar,” tuturnya.
Penulis: Hasdy