TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kendati sudah diawasi secara ketat oleh panitia, namun masih ada saja oknum yang memanfaatkan bagi para pedagang untuk mengambil keuntungan. Dari hasil pemeriksaan dan pendataan yang lakukan panitia, ada pedagang yang membeli lapak dengan harga di luar dari ketentuan yang diatur Pemkot Kotamobagu yakni mencapai 1 juta per lapak.
Rustam Mopangga pedagang asal Gogagoman misalnya, Ia mengaku rela membayar 1 Juta per lapak karena ingin berjualan di Pasar Senggol.
“Saya beli tiga. per lapak 1 Juta. Jadi totalnya 3 juta,” jelas Rustam di hadapan panitia saat melakukan pendataan Senin 19 Juni 2017 sekitar pukul 01.00 dini hari.
Ia mengaku membeli lapak bukan kepada panitia karena tegiur dengan lokasi yang sudah disediakan. Namun setelah dicek lapak tersebut sudah milik pedagang lain yang sudah terlebih dahulu mendaftar ke panitia.
“Saya piker itu miliknya. Makanya saya langsung bayar,” kata pedagang baju ini.
Pemeriksaan dan pedataan kembali yang dilakukan panitia, untuk memastikan kembali bahwa mereka yang mendaftar adalah benar-benar pedagang.
Wakil Ketua panitia Pasar Senggol Herman Arai didampingi Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta saat melakukan pendataan dan pemeriksaan, mulai menemukan indikasi jual beli lokasi lapak. Setiap lapak didata kembali dan dicek keberadaan barang dagangannya.
“Makanya kita akan terus mengecek. Yang pasti setiap lapak harus disesuaikan dengan KTP saat mendaftar. Dan jika ditemukan tidak ada barang dagangannya maka akan dikeluarkan dan diganti dengan pedagang lainnya,” kata Herman.
Herman mengatakan, oknum yang menjual lapak sudah dipanggil dan meminta uangnnya dikembalikan kepada pedagang. Padahal kata Herman, bagi pedagang yang akan berjualan hanya dimina biaya retribusi sampah 50 ribu dan retbusi lapak dengan harga per meternya hanya 1000 ribu rupiah.
Kasatpol PP Sahaya menambahkan, untuk saat ini tidak ada pasar Senggol tandingan. Yang resmi adalah Pasar Senggol yang ada di Poyowa Kecil.
“Jadi untuk pedagan yang akan mendaftar silahkan ke panitia. Dan jangan melalui perantara. Karena tidak pungutan biaya, kecuali retibusi sampah dan harga lapak yang sudah diatur pemerintah,” ujarnya.
Pemeriksaan dan pendataan itu, mendapat pengawalan ketat dari aparta gabungan yakni TNI Polri.
Penulis: Nanang