TOTABUAN.CO BOLMONG— Kisruh Pemkab Bolaang Mongondow dengan PT Conch berakhir. Bahkan dari hasil pertemuan antara kedua belah pihak, enam syarat yang menjadi kesepakatan telah disepakati, salah satunya siap mencabut laporan di Polda Sulut.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang pertemuan kantor Bupati di Loka Senin 12 Juni 2017, kepada Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow pihak perusahan menyatakan siap mengikuti semua proses perizinan serta mematuhi segala keinginan Pemkab Bolmong.
Dalam keterangan pers, usai rapat tertutup yang dihadiri Manajemen PT Conch , Asisten III Pemprov Sulut Roy Roring, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut A B Tinungki, Sekda Tahlis Galang, Wakil Bupati Yanny Ronyy Tuuk serta Dinas terkait, Bupati menegaskan, pihak Conch siap mengikuti apa yang menjadi permintaan Pemkab.
“Sedikitnya ada 6 poin yang menjadi kesepakatan. 6 poin itu yakni, soal tenaga kerja. Dimana PT Conch hanya akan mempekerjakan tenga asing 25 persen dan tenaga lokal 75 persen. Itupun baru ditahun pertama. Jika dalam tahun berjalan, dan sudah ada tenaga kerja lokal yang bisa memegang peralatan di dalam, maka tenaga asing perlahan akan dipulangkan,” kata Bupati Yasti Mokoagow.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut A B Tinungki mengatakan pihaknya masih menunggu satu surat dari kementrian ESDM, agar perizinan perusahaan segera terpenuhi. “Jadi masih ada satu surat yang kita tunggu. Kalau sudah ada, maka semua izin yang diperlukan perusahaan akan segera diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi,” kata Tinungki.
Berikut enam syarat yang menjadi kesepakatan antara Pemkab Bolmong dan PT Conch
1.Penyerapan tenaga kerja harus 75 persen dan dalam tahun berjalan, tenaga kerja asing harus dipulangkan terlebih jika sudah ada tenga kerja lokal yang tahu mengoperasikan teknologi yang dimiliki perusahaan.
2. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Bolmong, harus memiliki BUMD di PT CNSC.
3. Gaji karyawan mengikuti penetapan upah dari Pemerintah Provinsi.
4. PT CNSC harus menaati Peraturan Daerah (Perda), diantarnaya Perda Galian C.
4. Pemerintah Kabupaten Bolmong harus mempunyai perwakilan Humas di PT Conch.
5. Semua berkas perkara yang dilayangkan PT CNSC di Polda agar dicabut.
Penulis: Hasdy