TOTABUAN.CO BOLMONG—Sejumlah pejabat yang ada di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) dipanggil dan memberikan keterangan ke penyidik Polda Sulut. Hal itu terkait dengan laporan pihak perusahan PT Conch yang melayangkan laporan ke Polda soal dugaan pengrusakan bangunan yang di lokasi perusahan.
Beberapa pejabat Pemkab Bolmong yang memberikan keterangan itu, diantara Asisten III, I Wayan Gede, Kasat Pol PP Imran Nantuju, Ulfa Paputungan, Sekretaris Pol PP Linda Lahamesang, Kepala BLH Yudah Rantung serta Asisten I Chris Kamasaan.
Asisten III Pemkab Bolmong I Wayan Gede mengakui hal itu. “Saya telah menghadap dan memberikan keterangan ke penyidik soal laporan PT Conch terkait laporan adanya dugaan pengrusakan,” kata Asisten III I Wayan Gede ketia dikonfirmasi Minggu 11 Juni 2017.
Wayan menjelaskan ada 31 pertanyaan yang dilayangkan dari penyidik menyangkut laporan dugaan pengrusakan. Salah satunya adalah menanyakan soal keberadaan dirinya saat kejadian tersebut.
“Penyidik menanyakan, soal keberadaan saya saat peristiwa tersebut. Saya katakan, saya datang bersama rombongan,” jelas Wayan.
Wayan mengatakan, selaku bawahan tentu harus berada di samping pimpinan. Terlebih menyangkut tugas dan kepentingan daerah.
Selain Asisten III, I Wayan Gede, Kasat Pol PP Imran Nantuju juga mengaku hal yang sama. Imran mengaku diperiksa Jumat (9/6) mulai dari pukul 10 pagi hingga pukul 5 sore. Imran mengaku dicerca pertanyaan dari penyidik seputar kejadian tersebut.
“Saya sudah menghadap dan memberikan keterangan Jumat (9/6) lalu,” kata Imran Minggu 11 Juni 2017.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan itu, berdasarkan aturan. Di mana bangunan yang berdiri di lokasi perusahan sama sekali tidak memiliki IMB.
“Dari hasil rapat bersama Forkopimda, itu juga sudah diingatkan. Bahwa pihak perusahan sama sekali tidak mampu menunjukan bukti IMB,” kata Imran.
Bahkan Imran mengaku kesal dengan sikpa aparat yang dinilai tidak menghargai tugas dan fungsi Satuan Pol PP dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak Perda.
Penulis: Hasdy