TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Kerjasama yang dijalin antara Pemkot Kotamobagu dengan BRI Cabang Kotamobagu, ternyata tidak semata-mata untuk kepentingan pemerintah semata. Melainkan lebih besar bagi kepentingan masyarakat. Salah satunya, terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan-Perdesaan (PBB-P2).
“Ya, kerjasama dengan pihak BRI Cabang Kotamobagu, terkait penunjukan Pemkot kepada bank tersebut sebagai penampung beberapa jenis pajak. Salah satunya, PBB-P2,” sebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Kotamobagu, Rio Lombone Kamis 8 Jun 2017.
BPKD sendiri sudah selesai mencetak sekaligus telah mendistribusikan SPPDT (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang) PBB-P2, kepada 33 lurah dan sangadi se-Kotamobagu. Sebanyak 29.100 lembar SPPDT PBB-P2 yang dicetak dan telah disebarkan itu. Saat ini, pihak kelurahan dan desa sudah mulai meneruskan SPPDT PBB-P2 dimaksud, kepada warganya.
“Memang dalam lembaran SPPDT PBB-P2, masih tertera Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu, sebagai tempat penyetoran. Akan tetapi, pasca-ditandatanganinya MoU antara Pemkot dengan BRI Cabang Kotamobagu, maka tempat membayar PBB-P2 kini beralih ke rekening Pemkot yang ada di BRI Cabang Kotamobagu,” jelas Kabid Pendataan dan Penetapan BPKD, Ilmar Z Rusman.
Penulis: Nanang