TOTABUAN.CO BOLMONG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengingatkan umat Islam agar membayar zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri 1438 Hijriyah. Untuk Idul Fitri tahun ini, menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bolmong, Tavip Pakaya, yang juga menjabat sebagai Pembina Baznas Bolmong menetapkan zakat fitrah untuk beras kelas satu sebesar Rp27.500 per-jiwa. Kelas dua sebesar Rp25.000 per-jiwa dan kelas tiga Rp18.750 per-jiwa. Menurut Tavip, penetapan nominal zakat fitrah ini berlaku bagi setiap umat muslim yang dianggap mampu di Bolmong.
“Syarat zakat fitrah ini hukumnya wajib diserahkan sebelum shalat ied selesai,’’ katanya, Rabu 6 Juni 2017.
Tavip menjelaskan, zakat fitrah wajib bagi yang mampu untuk membersihkan diri atas apa yang didapat selama setahun. Sebab, dalam harta yang dimiliki umat muslim, sesungguhnya ada hak orang lain.
“Zakat fitrah ini akan membersihkan diri kita dari hak-hak orang lain yang melekat di penghasilan kita,’’ ujarnya.
Jika zakat fitrah yang diserahkan setelah shalat ied, maka hukumnya menjadi sedekah. Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal yang sifatnya temporer yang dapat diberikan sesuai situasi atau kondisi. Misalnya, setiap tiga bulan sekali saat panen tiba. “Zakat mal itu bisa diberikan kapan saja, tidak seperti menyalurkan zakat fitrah yang hukumnya wajib sebelum selesai shalat idul fitri selesai,’’ katanya
Penulis: Hasdy