TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Sistem pembayaran pajak secara online atau e-Pajak, kini resmi berlaku di Kotamobagu. Pemberlakuan sistem ini, menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dengan pihak BRI Cabang Kotamobagu. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini, dilakukan langsung oleh Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Kacab BRI Kotamobagu, Gandjar Wisnugroho Sumardi.
“Iya, kini pembayaran pajak di Kotamobagu sudah dapat dilakukan secara online, setelah kita resmi bekerjasama dengan BRI,” kata Kepala BPKD Rio Lombone Selasa 6 Juni 2017.
Ia menerangkan, poin-poin yang tertuang dalam MoU tersebut di antaranya mengatur tentang kesediaan BRI menampung setoran dana dari tujuh pajak daerah. Lebih khusus lagi, pajak yang ditangani oleh BPKD. Tujuh pajak dimaksud, terdiri atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi Bangunan Perkotaan/Perdesaan (PBB-P2).
“Tujuan utama dari penerapan sistem e-Pajak ini, yaitu lebih mempermudah warga Kotamobagu dalam melaksanakan kewajiban berupa membayar pajak. Seperti, bila wajib pajak memiliki rekening dan kartu ATM BRI, maka bersangkutan tidak perlu mengantri di teller atau loket bank. Cukup membayar pajaknya melalui fasilitas ATM milik BRI yang tersebar di banyak tempat di Kotamobagu, bahkan di seluruh Indonesia,” katanya.
Bagi masyarakat yang belum atau tidak punya rekening BRI, tambah dia, juga tidak perlu kuatir. “Karena BRI sekarang telah membuka layanan hingga ke kelurahan dan desa, melalui jaringan BRILink atau Agen BRILink,” sebutnya.
Penulis: Nanang