TOTABUAN.CO BOLMONG— Aktivitas PT Consh yang berada di Desa Solok Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terpaksa dihentikan. Dari pertemuan antara Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk dengan pihak PT Conch ternyata tidak mampu menunjukan izin aktivitas perusahan tersebut.
Menurut Bupati, izin Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) serta Ijin Eksplorasi dan Eksploitasi yang seharusnya sudah dikantongi ternyata dalam rapst tersebut tidak mampu untuk ditunjukan. “Ternyata dasar pelaksaan pembangunan pabrik yang meliputi WIUP dan izin ekplorasi serta eksploitasi tidak ada. Padahal itu merupakan dasar amanat undang-undang” tegasnya.
Dalam pertemuan di kantor sekretariat daerah itu, PT Sulenco sebagai penyedia lahan dan perijinan tak mampu menunjukkan satupun perizinan yang diminta. Harusnya sebelum pabrik dibangun perizinan sudah disiapkan.
“Berarti aktivitas selama ini ilegal. Memang saya akui ada kesalahan yang dilakukan oleh staf kami terkait penerbitan IMB, tapi ini akan diperbaiki,”jelasnya.
Bupati menjelaskan, secara aturan ada 3 izin yang sudah dimiliki pihak perusahan. Namun hingga kini perusahan dinilai mengabaikan aturan tersebut.
“Kalau tidak ada izin besok saya minta di police line, dan saya tidak takut siapapun yang backup dari perusahaan ini. Ada 240 Ribu warga Bolmong dibelakang kami, kalau investasi tidak jelas maaf saya tutup,” tegas Yasti.
Sementara itu Direktur Utama PT Conch dan PT Sulenco mengaku semua perinzinan yang dibutuhkan sudah dipenuhi. Dimana rekomendasi yang digunakan PT Sulenco untuk mendapatkan IUP, yang ditanda tangani oleh Bupati Salihi B Mokodongan telah kadaluarsa, dan sampai saat permohonan penerbitan IUP pada Pemerintah Provinsi masih dalam proses.
Penulis: Hasdy