TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Pemerintah melalui Jasa Raharja mulai 1 Juni 2017 menaikkan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas hingga mencapai 100 persen. Kebijakan ini diambil berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017 yang mengatur tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Kotamobagu Ardiansyah, kepada wartawan menuturkan bahwa kebijakan ini sebagai wujud perhatian pemerintah di tengah masyarakat saat mengalami musibah.
“Kenaikan santunan ini tidak serta merta diikuti kenaikan premi. Kenaikan ini antara lain santunan kepada ahli waris korban meninggal dari Rp25 juta menjadi Rp 50 juta. Sedangkan untuk biaya perawatan dan pengobatan korban yang awalnya Rp10 juta sekarang jadi Rp20 juta,” kata Ardiansyah Rabu 30 Mei 2017.
Ardianysah menambahkan, untuk biaya penguburan juga naik dari awalnya Rp 2 juta menjadi RP 4 juta. Sementara itu, santunan untuk korban cacat masih tetap sesuai dengan persentase tertentu dari santunan kematian yang naik 100 persen.
Kebijakan baru ini juga memuat hak korban kecelakaan meliputi biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke rumah sakit atau ke Puskesmas Rp500.000.
Penulis: Hasdy