• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

RSUD Kotamobagu Didenda 430 Juta dari PLN

Redaksi by Redaksi
29 Mei 2017
in Kotamobagu
0
RSUD Kotamobagu Didenda 430 Juta dari PLN

RSUD Kotamobagu

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
RSUD Kotamobagu Didenda 430 Juta dari PLN
RSUD Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Terkait indikasi terjadi penyalahgunaan listrik dibeberapa ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Kotamobagu meminta pihak RSUD Kotamobagu membayar Rp430 Juta.

Dari pertemuan antara Pemkot dan pihak PLN, Manager PLN Kota Kotamobagu Leonardo Manurung mengatakan, pihak akan kembali meninjau kondisi listrik di rumah sakit “Kami akan mengecek dulu langsung arus listrik di rumah sakit,” singkat Leo (29/5)

Sementara itu, Dirut RSUD Kotamobagu dr. Wahdania Mantang diwakili bagian Humas Gunawan Ijom saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pemkot selaku pemilik RSUD Kotamobagu. “Untuk masalah teknis dan konsultasi silahkan hubungi pak asisten II,” ujar Gunawan.

Saat ditanya soal kebenaran penyalahgunaan listrik di RSUD, Ia mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. “Saya kurang paham dengan yang dimaksud itu. Intinya, pihak rumah sakit setiap bulannya melakukan pembayaran listrik,” paparnya.

Sebelumnya, pihak PLN Area Kotamobagu mendapati pelanggaran penggunaan listrik di RSUD Kotamobagu. Menurut penuturan Asisten Manager Transaksi Energi PLN Ade Rahmat, pihaknya mendapatkan banyak pelanggaran penyalahgunaan listrik diantarannya, ada ruangan yang tidak menggunakan meter dan hanya menggunakan pembatas untuk mengantisipasi jika terjadi hubungan arus pendek (korslet), contohnya di ruangan VIP.

“Hal itu jelas-jelas tidak dibenarkan. Sebab, aliran listrik tidak terukur dan pasti tidak dibayar,” ungkap Rahmat, kepada sejumlah media.

Menurutnya, petugas PLN turun ke RSUD sudah berdasarkan Standar Operational Prosedure (SOP). Pemeriksaan tersebut merupakan hal yang biasa. Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, ada 14 ruangan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Ada yang berupa penggantian MCB dari ampere yang kami pasang ke ampere yang lebih besar. Gunanya agar pembatas tidak jatuh, contohnya di IGD. Sedangkan pelanggaran berat yaitu tidak adanya meter di beberapa ruangan, seperti di VIP,” jelasnya.

Untuk semua pelanggaran itu, denda yang harus dibayar pihak RSUD adalah sebesar Rp430 Juta. “Saat ini kami masih menunggu itikad baik dari pihak rumah sakit,” tandasnya

 

Penulis: Nanang

Previous Post

Disperindag Minta Distributor Terapkan HET Untuk Tiga Kebutuhsn Pokok

Next Post

Tim PHO Pasar Boltim Diperiksa Penyidik Tipidkor

Next Post
Tim PHO Pasar Boltim Diperiksa Penyidik Tipidkor Polres Bolmong

Tim PHO Pasar Boltim Diperiksa Penyidik Tipidkor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan
Bolmong

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan warga dari Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo di kantor...

Read moreDetails
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.