
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Jam kerja ASN berkurang satu jam dibandingkan hari biasa, jangan dijadikan alasan pegawai negeri sipil malas-malasan. Sekretaris Kota Kotamobagu Tahlis Gallang meminta PNS tetap semangat bekerja sambil berpuasa.
Tahlis mengatakan , jam kerja PNS dimulai dari pukul 08.00-15.00 WITA pada Senin-Kamis. Sementara itu, Jumat dimulai pukul 8.00-15.30 WITA.
“Biasanya, PNS masuk pukul 08.00, pulang pukul 16.00 WITA. Bulan puasa, pulang lebih cepat tetapi masuk tetap pukul 08.00 WITA,” katanya.
Menurut dia, ketentuan jam kerja selama Ramadan itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No 20 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri selama Ramadan.
Tahlis memaklumi, awal-awal puasa kondisi badan biasanya terasa lemas, tetapi hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan semangat bekerja. Sebaliknya, justru bulan puasa harus dijadikan momen untuk meningkatkan produktivitas dalam bekerja dengan niat beribadah.
Untuk menegakkan kedisiplinan pegawai, Tahlis mengaku akan terus melakukan pemantauan kepada para pegawai di lingkungan Pemkot Kotamobagu. Jika ditemukan pegawai yang melanggar, sanksi akan diberikan, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan.
Penulis: Nanang