Tampak Mantan Ketua DPRD Sulut dua priode Syahrial Damopolii dalam barisan tahanan ikuti upacara HUT RI di Lapas Tuminting. (istimewa)
TOTABUAN.CO, MANADO – Sebanyak 1.050 nara pidana (Napi) yang tersebar di berbagai lapas, rutan dan cabang rutan di kabupten/kota se-Sulut telah mendapat remisi dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di HUT Kemerdekaan RI ke-68.
Surat Keputusan pemberian remisi bagi napi sulut ini diserahkan langsung oleh Gubernur Dr. Sinyo Haary Sarundajang selaku Inspektur Upacara kepada dua perwakilan napi di lapas Tuminging, Manado. Dalam suatu upacara bendera memperingati peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-68, Sabtu 17 Agustus 2013 lalu.
Kemenkum HAM Amir Samsudin dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan Gubernur Sarundajang mengakui, Lapas yang merupakan tempat pembinaan bagi napi dan anak didik pemasyarakatan dapat terwujud sesuai dengan tujuan pemasyarakatan manakalah terjamin kondisi keamanan dan ketertiban di lapas itu sendiri.
Pada kenyataan pembinaan di Lapas bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Karena sampai saat ini pemasyarakatan masih menjadi sorotan publik, maraknya penyalahgunaan handpone, peredaran narkoba dan punggutan liar, seta terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban seperti, kerusuhan, pemberontakan dan pelarian.
Rekapitulasi pemberian remisi umumdalam rangkaHari Kemerdekaan Tanggal 17 Agustus 2013 RU 1 berjumlah 1025 dan RU II 25 total seluruhnya 1050 narapidana Hadir dalam upacara itu Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd serta pejbat sipil dan TNI/Polri.
PELIPUT: HASDY FATTAH