• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Oknum ASN di Bagian Humas Pemkot Kotamobagu Dipecat

Redaksi by Redaksi
25 Mei 2017
in Kotamobagu
0
ASN di Bagian Humas Pemkot Kotamobagu Dipecat

Ilustrasi

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ASN di Bagian Humas Pemkot Kotamobagu Dipecat
Ilustrasi

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Oknum PNS yang bertugas di Pemkot Kotamobagu Bagian Humas, akhirmya diberhentikan sebagai aparatur sipil Negara. SK pemecatan tersebut diserahkan Rabu 24 Mei 2017.

Kabid Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kendy Kinontoa menjelaskan, pemecatan itu karena yang bersangkutan selama 88 hari tidak masu kerja.

“Yang bersangkutan tidak ada. SK Nomor 106 Tahun 2017 mengenai pemberhentian dengan hormat, sudah diserahkan di Bagian Humas,” ujar Kendy.

Kendy menjelaskan, di mana pemecatan tersebut sudah melalui tahapan. Oknum ASN perempuan itu 88 hari tidak masuk kantor. “Sudah melewati tahapannya. Ada dua kali sidang majelis kode etik yaitu pada Agustus 2016, dan Januari 2017 dengan tujuh kali panggilan namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Kendy.

Selama dipanggil, yang datang hanya orang tua dan suami yang bersangkutan. “Orang tuanya pernah datang mewakili panggilan. Orangtuanya kemudian menyampaikan bahwa yang bersangkutan ada masalah pribadi,” ujar Kendy

Penulis: Nanang

Previous Post

Yasti Kecewa Bolmong Dapat Opini Disclaimer dari BPK

Next Post

Polsek Kotamobagu Amankan Ratusan Botol Miras

Next Post
Polsek Kotamobagu Sita Ratusan Botol Miras

Polsek Kotamobagu Amankan Ratusan Botol Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ternyata Ini Nama Perusahan Pelaku PETI  di Perkebunan Oboy
Bolmong

Ternyata Ini Nama Perusahan Pelaku PETI di Perkebunan Oboy

by Redaksi
16 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Aktivitas Pertambanhan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Oboy Desa Pusian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Yusra – Don Siapkan 8000 Paket Bantuan Peralatan Sekolah Bagi Siswa Kurang Mampu

Yusra – Don Siapkan 8000 Paket Bantuan Peralatan Sekolah Bagi Siswa Kurang Mampu

16 Juli 2025
GPM di Lolak, Tiga Ton Beras SPHP Ludes Terjual Hanya Waktu Dua Jam

GPM di Lolak, Tiga Ton Beras SPHP Ludes Terjual Hanya Waktu Dua Jam

16 Juli 2025
Pemkab Bolmong Terima Barang Milik Negara 23 M dari Kementerian PUPR

Pemkab Bolmong Terima Barang Milik Negara 23 M dari Kementerian PUPR

16 Juli 2025
Lantik Putra BMR Sebagai Sekprov, Yusra – Dony:  Terima Kasih Pak Gubernur 

Lantik Putra BMR Sebagai Sekprov, Yusra – Dony:  Terima Kasih Pak Gubernur 

16 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.